Penerima KUR meliputi UMKM, calon tenaga kerja dan pekerja Indonesia di luar negeri, kelompok usaha seperti KUBE dan Gapoktan, serta sektor-sektor tertentu seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan, dan jasa-jasa.
Sektor yang Dibiayai KUR
KUR mencakup sektor-sektor seperti pertanian, perikanan, industri, perdagangan, jasa-jasa, dan pembiayaan untuk calon tenaga kerja dan pekerja magang di luar negeri.
Agunan KUR
Agunan KUR terdiri dari agunan pokok dan agunan tambahan, yang disesuaikan dengan jenis dan kebijakan penyalur KUR.
Jangka Waktu KUR
Jangka waktu KUR bervariasi tergantung jenisnya:
- KUR Mikro: maksimal 3 tahun untuk modal kerja, 5 tahun untuk investasi.
- KUR Kecil: maksimal 4 tahun untuk modal kerja, 5 tahun untuk investasi.
- KUR Penempatan TKI: sesuai dengan masa kontrak kerja atau maksimal 3 tahun.
Dengan program KUR ini, diharapkan UMKM dan Koperasi dapat mengakses pembiayaan yang lebih terjangkau dan mendukung pertumbuhan usaha mereka.***