CilacapUpdate.com - Pemerintah telah menerapkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai bagian dari upaya memberikan keringanan bunga kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).
KUR adalah kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi yang diberikan kepada individu, badan usaha, atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan yang mencukupi.
UMKM dan Koperasi yang bergerak dalam sektor usaha produktif seperti pertanian, perikanan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam, diharapkan dapat mengakses program KUR ini.
Baca Juga: Mobil Baru Dicat? Ini Cara Mengganti Warna di STNK dengan Tepat, Cepat dan Mudah!
Bagaimana Cara Mendapatkan KUR?
-
Suku Bunga KUR
Suku bunga KUR ditetapkan lebih rendah daripada jenis kredit lainnya, sebagai berikut:
- KUR Mikro: 7% efektif per tahun.
- KUR Kecil: 7% efektif per tahun.
- KUR Penempatan TKI: 7% efektif per tahun.
- KUR Khusus: 7% efektif per tahun.
-
Subsidi Bunga KUR
Pemerintah memberikan subsidi bunga dengan besaran tertentu, seperti:
- KUR Mikro: 10,5% (termasuk Imbal Jasa Penjaminan).
- KUR Kecil: 5,5% (termasuk Imbal Jasa Penjaminan).
- KUR Penempatan TKI: 14% (termasuk Imbal Jasa Penjaminan dan Collection Fee).
-
Syarat Penerima KUR