CilacacapUpdate.com - Saat ini harga beras yang terus melambung tinggi menjadi beban tersendiri bagi masyarakat, terutama para ibu rumah tangga yang berjuang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, harga beras bahkan mencapai Rp 17 ribu per kilogram, menyulut keluhan dari ibu-ibu rumah tangga.
Dalam kondisi sulit seperti ini, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa beras yang disalurkan oleh pemerintah.
Penyaluran Bansos Beras oleh PT Pos Indonesia
Pemerintah telah menugaskan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menyalurkan Bantuan Sosial Pangan, terutama bansos berupa beras.
Tahun 2024, program penyaluran bansos beras mencakup 13,4 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 20 provinsi. Total alokasi nasional mencapai 22.004.077 KPM di 38 provinsi, dengan total beras yang disalurkan mencapai 220.040 ton per bulan.
Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, menyatakan bahwa PT Pos Indonesia akan menyalurkan sekitar 62 persen alokasi bantuan beras nasional untuk distribusi pada periode Januari hingga Juni 2024.
Hal tersebut mengacu pada kesuksesan distribusi bansos beras pada tahun sebelumnya.
Kriteria Penerima Bansos Beras 10 Kilogram
Ada empat kategori masyarakat yang berhak menerima bansos pangan, termasuk beras sebanyak 10 kilogram.