Peluang Usaha Terbuka Lebar! KUR BRI 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya

- 20 Februari 2024, 03:59 WIB
Peluang Usaha Terbuka Lebar! KUR BRI 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya./Dok KUR BRI
Peluang Usaha Terbuka Lebar! KUR BRI 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya./Dok KUR BRI /
  • Belum pernah menerima KUR sebelumnya.
  • Belum menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk rumah tangga, kredit ultramikro, atau pinjaman pada perusahaan fintech.
  • Usaha tidak memiliki batasan minimal waktu pendirian.
  • Dokumen pendukung seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha diperlukan.

2. KUR BRI 2024 Mikro

Syarat untuk calon debitur KUR Mikro:

  • Belum menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial, kecuali kategori yang sama seperti di atas.
  • Usaha minimal berdiri selama 6 bulan.
  • Dokumen pendukung seperti e-KTP, KK, akta nikah, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diperlukan.
  • Wajib memiliki NPWP untuk plafon pinjaman di atas Rp 50 juta.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Edukasi dan Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial pada Koperasi Nelayan

3. KUR Kecil

Untuk penerima KUR Kecil dengan plafon di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta:

  • Calon debitur belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi sebelumnya.
  • Usaha minimal berdiri selama 6 bulan.
  • Dokumen seperti e-KTP, KK, akta nikah, SIUP, dan NPWP diperlukan.

Suku Bunga KUR BRI 2024

  • 6% efektif per tahun untuk peminjam baru.
  • 7% efektif per tahun untuk peminjam kedua.
  • 8% efektif per tahun untuk peminjam ketiga.
  • 9% efektif per tahun untuk peminjam keempat dan seterusnya.

Tingkat suku bunga KUR BRI ini berlaku untuk peminjam berulang pada penyaluran KUR Kecil.

Demikianlah, persyaratan dan suku bunga KUR BRI 2024 telah dijelaskan. Diharapkan informasi ini membantu calon debitur untuk memahami proses pengajuan KUR dengan lebih baik.***

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah