Bunga KUR Super Mikro Turun Jadi 3 Persen, Periksa Syarat Mendapatkan Pinjaman KUR di BRI

- 15 Januari 2024, 16:10 WIB
Bunga KUR Super Mikro Turun Jadi 3 Persen, Periksa Syarat Mendapatkan Pinjaman KUR di BRI/Dok BRI
Bunga KUR Super Mikro Turun Jadi 3 Persen, Periksa Syarat Mendapatkan Pinjaman KUR di BRI/Dok BRI /

CilacapUpdate.com - Kabar positif bagi pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah telah menurunkan tingkat suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro menjadi 3%. Mari simak syarat-syarat untuk mendapatkan KUR dengan bunga yang rendah ini.

Penurunan bunga KUR Super Mikro menjadi 3% bertujuan untuk mengatasi risiko stagflasi dan sebagai bentuk dukungan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, bunga yang rendah ini juga bertujuan membantu ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengumumkan penurunan tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait Evaluasi Program KUR Tahun Anggaran 2022 dan Usulan Perubahan Kebijakan KUR 2023 pada tahun 2022.

“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3 persen demi menghadapi risiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi.

Menko Perekonomian menambahkan bahwa kebijakan bunga KUR Super Mikro 3% diperlukan untuk mengoptimalkan penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga/subsidi marjin KUR agar tidak memberatkan kemampuan fiskal pemerintah.

Airlangga menyatakan bahwa KUR, di tengah ketidakpastian global saat ini, terus menunjukkan kinerja impresif dan mampu menjadi kontributor pertumbuhan ekonomi nasional. KUR telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2022 sebesar 5,72 persen, dengan total outstanding KUR mencapai 25,2 persen atau melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang sebesar 11,01 persen.

“Dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian nasional, pemerintah menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan KUR terkait relaksasi yang diberikan kepada debitur,” ujar Menko Perekonomian.

Tidak hanya penurunan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3%, pemerintah juga melakukan penyesuaian lain, antara lain mengembalikan beberapa kebijakan KUR pada masa prapandemi.

Ini melibatkan suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil yang kembali menjadi 6 persen, penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60 persen, dan pembatasan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp500 juta.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x