CilacapUpdate.com - Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu.
Tujuan dari program ini adalah untuk membantu kendala keuangan siswa agar bisa menyelesaikan pendidikannya.
Pada tahun 2024, program PIP Kemdikbud masih akan dilanjutkan. Namun, ada perubahan pada syarat penerima PIP Kemdikbud 2024.
Berdasarkan informasi dari situs resmi PIP Kemdikbud, siswa yang tidak terdaftar dalam DTKS atau tidak memiliki KIP masih bisa menjadi penerima PIP Kemdikbud 2024.
Namun, siswa perlu memenuhi syarat tertentu, yaitu:
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki Akta Kelahiran
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Memiliki rapor