Apa Itu Kredit Usaha Rakyat: Panduan dan Syarat Pengajuan KUR yang Perlu Diketahui

- 5 Januari 2024, 20:10 WIB
Apa Itu Kredit Usaha Rakyat: Panduan dan Syarat Pengajuan KUR yang Perlu Diketahui/Dok Bank Jateng
Apa Itu Kredit Usaha Rakyat: Panduan dan Syarat Pengajuan KUR yang Perlu Diketahui/Dok Bank Jateng /

CilacapUpdate.com - Apa Itu Kredit Usaha Rakyat: Panduan dan Syarat Pengajuan KUR yang Perlu Diketahui. Pemerintah telah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai bentuk keringanan bunga kredit untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).

KUR memberikan pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada individu, badan usaha, atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan yang cukup.

UMKM dan Koperasi yang aktif di sektor usaha produktif seperti pertanian, perikanan, kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam dapat mengakses KUR. Prosedur pengajuan dapat dilakukan langsung di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana.

Selain itu, usaha mikro juga dapat mengajukan KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro, KSP/USP Koperasi, atau melalui program linkage lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana. Namun, bagaimana sebenarnya KUR bekerja dan apa saja syarat yang perlu dipenuhi?

Baca Juga: Perbandingan Hebat Antara Vivo Y17s dan Infinix Hot 30: Performa, Kamera, dan Lebih Banyak!

Suku Bunga KUR

Pemerintah menetapkan suku bunga KUR lebih rendah daripada jenis kredit lainnya:

  • KUR Mikro: 7% efektif per tahun.
  • KUR Kecil: 7% efektif per tahun.
  • KUR Penempatan TKI: 7% efektif per tahun.
  • KUR Khusus: 7% efektif per tahun.

Subsidi Bunga KUR

Agar suku bunga KUR dapat lebih rendah, pemerintah memberikan subsidi bunga dengan besaran:

  • KUR Mikro: 10,5% (termasuk Imbal Jasa Penjaminan).
  • KUR Kecil: 5,5% (termasuk Imbal Jasa Penjaminan).
  • KUR Penempatan TKI: 14% (termasuk Imbal Jasa Penjaminan dan Collection Fee).

Syarat Penerima KUR

Penerima KUR melibatkan berbagai kelompok, antara lain:

  • Usaha mikro, kecil, dan menengah.
  • Calon tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
  • Calon pekerja magang di luar negeri.
  • Anggota keluarga karyawan dengan penghasilan tetap atau tenaga kerja Indonesia.
  • Tenaga kerja Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
  • Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan.

Sektor yang Dibiayai KUR

KUR mencakup sektor-sektor berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x