Penerima KUR Boleh Ambil Kredit Lain, Ini Syaratnya dan Ketentuannya!

- 18 Desember 2023, 15:00 WIB
Penerima KUR Boleh Ambil Kredit Lain, Ini Syaratnya dan Ketentuannya! Dok. Youtube
Penerima KUR Boleh Ambil Kredit Lain, Ini Syaratnya dan Ketentuannya! Dok. Youtube /

CilacapUpdate.com - Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan bagi UMKM.

KUR telah berjalan selama lebih dari 10 tahun dan telah memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian Indonesia.

Salah satu ketentuan KUR adalah bahwa penerima KUR tidak boleh memiliki kredit lain. Namun, ketentuan ini telah diubah melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa calon penerima KUR yang sedang dalam proses penerimaan KUR, dapat atau diperbolehkan menerima kredit lain secara bersamaan.

Kredit lain yang dimaksud adalah kredit atau pembiayaan lainnya berupa:

  • KUR pada penyalur yang sama
  • Kredit kepemilikan rumah
  • Kredit kendaraan bermotor
  • Kartu kredit
  • Resi gudang dengan kolektabilitas lancar

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima KUR yang ingin mengajukan kredit lain adalah sebagai berikut:

Syarat Penerima KUR

Calon penerima KUR harus memenuhi persyaratan umum KUR, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki usaha produktif
  • Telah berjalan minimal 6 bulan
  • Memiliki surat keterangan usaha dari instansi terkait

Calon penerima KUR harus memiliki kemampuan untuk melunasi kredit lain yang telah diambil.

Keuntungan dan Kelemahan KUR

Kebijakan ini memiliki beberapa keuntungan, yaitu:

  • Meningkatkan akses permodalan bagi UMKM.
  • Memberikan keleluasaan bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya.

Namun, kebijakan ini juga memiliki beberapa kelemahan, yaitu:

  • Dapat meningkatkan risiko kredit macet.
  • Dapat menurunkan tingkat kepatuhan UMKM terhadap kewajiban pembayaran kredit.

Kebijakan yang memperbolehkan penerima KUR untuk mengambil kredit lain secara bersamaan merupakan kebijakan yang positif.

Kebijakan ini dapat meningkatkan akses permodalan bagi UMKM dan memberikan keleluasaan bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya.

Namun, perlu diwaspadai potensi risiko kredit macet dan penurunan tingkat kepatuhan UMKM terhadap kewajiban pembayaran kredit.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan dan pembinaan yang lebih ketat terhadap UMKM yang mengambil kredit lain secara bersamaan.***

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah