Resmi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Jawa Tengah Naik! Kota Semarang Pimpin, Tegal Berapa Upahnya?

- 5 Desember 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi Resmi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Jawa Tengah Naik! Kota Semarang Pimpin, Tegal Berapa Upahnya? /Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi Resmi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Jawa Tengah Naik! Kota Semarang Pimpin, Tegal Berapa Upahnya? /Tangkapan Layar/pixabay /

CilacapUpdate.com - Pada tanggal 30 November 2023, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengumumkan secara resmi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024.

Keputusan ini diterbitkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Nana Sudjana menjelaskan bahwa penetapan UMK ini merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang memberikan informasi tentang tata cara penetapan Upah Minimum Tahun 2024, beserta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Baca Juga: UMK Kota Banjar Terendah Di Jawa Barat 2024, Berapak pah Minimum Kabupaten/Kota Di Kabupaten Majalengka ?

Proses penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota, serta nilai alfa yang mencakup tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

"Dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, data yang digunakan bersumber dari lembaga berwenang, yakni BPS," tambah Nana Sudjana.

UMK tertinggi untuk tahun 2024 ditempati oleh Kota Semarang dengan besaran Rp3.243.969, sedangkan UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara, yaitu sebesar Rp2.038.005,00.

Berikut daftar lengkap UMK untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

1. Kota Semarang : Rp3.243.969

2. Kota Surakarta : Rp2.269.070

3. Kota Salatiga : Rp2.378.951

4. Kota Pekalongan : Rp2.389.801

5. Kota Tegal : Rp2.231.628

6. Kabupaten Cilacap : Rp2.479.106tegal

7. Kabupaten Banyumas : Rp2.195.690

8. Kabupaten Purbalingga : Rp2.195.571

9. Kabupaten Banjarnegara : Rp2.038.005

Baca Juga: Indramayu Hebat! UMK Kabupaten Indramayu 2024 Naik 3,22 Persen, Kota Bekasi Tertinggi Di Jabar

10. Kabupaten Kebumen : Rp2.121.947

11. Kabupaten Purworejo : Rp2.127.641

12. Kabupaten Wonosobo : Rp2.159.175

13. Kabupaten Magelang : Rp2.316.890

14. Kabupaten Boyolali : Rp2.250.327

15. Kabupaten Klaten : Rp2.244.012

16. Kabupaten Sukoharjo : Rp2.215.482

17. Kabupaten Wonogiri : Rp2.047.500

18. Kabupaten Karanganyar : Rp2.288.366

19. Kabupaten Sragen : Rp2.049.000

20. Kabupaten Grobogan : Rp2.116.516

21. Kabupaten Blora : Rp2.101.813

22. Kabupaten Rembang : Rp2.099.689

23. Kabupaten Pati : Rp2.190.000

24. Kabupaten Kudus : Rp2.516.888

25. Kabupaten Jepara : Rp2.450.915

26. Kabupaten Demak : Rp2.761.236

27. Kabupaten Semarang : Rp2.582.287

28. Kabupaten Temanggung : Rp2.109.690

29. Kabupaten Kendal : Rp2.613.573

30. Kabupaten Batang : Rp2.379.702

31. Kabupaten Pekalongan : Rp2.334.886

Baca Juga: UMK Jawa Barat 2024 Meroket! Daftar Upah Minum Kabupaten/Kota Di Jabar, Kabupaten Sumedang Posisi Berapa ?

32. Kabupaten Pemalang : Rp2.156.000

33. Kabupaten Tegal : Rp2.191.161

34. Kabupaten Brebes : Rp2.103.100

35. Kota Magelang : Rp 2.142.000.

Itulah daftar lengkap UMK 2024 di daerah yang ada di Jawa Tengah. Semoga bermanfaat.***

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah