Pj Gubernur Jawa Barat Resmi Tetapkan UMK 27 Wilayah: Kota Bekasi Raih Posisi Tertinggi, Depok Berapa?

- 4 Desember 2023, 00:45 WIB
IlustrasiPj Gubernur Jawa Barat Resmi Tetapkan UMK 27 Wilayah: Kota Bekasi Raih Posisi Tertinggi, Depok Berapa?
IlustrasiPj Gubernur Jawa Barat Resmi Tetapkan UMK 27 Wilayah: Kota Bekasi Raih Posisi Tertinggi, Depok Berapa? /Freepik@Skata/

CilacapUpdate.com - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jawa Barat untuk tahun 2024 telah dilaksanakan pada Kamis, 30 November 2023.

Daftar UMK 27 wilayah di Jawa Barat disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, di Gedung Sate, menjadi berita sah yang memberikan gambaran mengenai besaran UMK di setiap wilayah.

Bey Triadi Machmudin menjelaskan bahwa penetapan kenaikan UMK Jawa Barat 2024 didasarkan pada keputusan gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023.

Baca Juga: Terbaru! Kenaikan Upah Minimum 2024 di Jawa Barat dan Kota Bandung Sampai Rp4,2 Jura

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dengan penetapan tersebut, besaran UMK untuk masing-masing wilayah di Jawa Barat telah diumumkan.

Dalam keputusan tersebut, UMK Kota Bekasi menempati posisi tertinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya.

Sementara itu, UMK terendah berada di Kota Banjar.

Daftar lengkap besaran UMK Jawa Barat 2024, berdasarkan keputusan Pj Gubernur Jabar, adalah sebagai berikut:

1.Kota Bekasi: Rp5.343.430

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x