Dilema Pinjol di Indonesia! Antara Kemudahan, Utang, dan Ancaman Pinjol Ilegal

- 2 Desember 2023, 10:21 WIB
Ilustrasi - Dilema Pinjol di Indonesia! Antara Kemudahan, Utang, dan Ancaman Pinjol Ilegal
Ilustrasi - Dilema Pinjol di Indonesia! Antara Kemudahan, Utang, dan Ancaman Pinjol Ilegal /

OJK, sebagai lembaga yang bertanggung jawab, berkomitmen untuk mengatasi masalah ini. Mereka berfokus pada optimalisasi kinerja Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) dengan mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penindakan dengan kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Risiko Tidak Bayar Pinjol! Bagaimana Nasabah Menghindari Ancaman Debt Collector dan Menjaga Kesejahteraan?

Sejak awal tahun 2023 hingga Oktober 2023, Satgas PAKI berhasil menghentikan sebanyak 1.484 entitas ilegal, dan sebanyak 1.466 di antaranya adalah entitas pinjol ilegal.

Pada bulan Oktober, OJK bahkan melakukan pemblokiran terhadap 53 nomor telepon, 309 akun WhatsApp, dan 47 rekening bank terkait aktivitas pinjol ilegal.

Dengan semakin intensifnya upaya penindakan, diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan risiko menggunakan pinjol ilegal.

Edukasi tentang manfaat dan risiko pinjol, bersama dengan upaya pemberantasan oleh pihak berwenang, menjadi langkah penting dalam melindungi keuangan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dari ancaman pinjol ilegal.***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah