Kemana Uang Nasabah saat Bank Bangkrut? Berikut Prosedur Menyelamatkan dan Jumlah Ganti Rugi Uang Nasabah

- 22 November 2023, 10:51 WIB
Kemana Uang Nasabah saat Bank Bangkrut? Berikut Prosedur Menyelamatkan dan Jumlah Ganti Rugi Uang Nasabah/Dok. BTN
Kemana Uang Nasabah saat Bank Bangkrut? Berikut Prosedur Menyelamatkan dan Jumlah Ganti Rugi Uang Nasabah/Dok. BTN /

CilacapUpdate.com - Ketika terjadi kebangkrutan bank, nasabah sering kali khawatir dengan keamanan uang mereka.

Namun, dalam situasi ini, ada prosedur yang telah ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi kepentingan nasabah. Berikut langkah-langkahnya:

Dikutip dari sejumlah sumber, BPR Indotama UKM Sulawesi adalah bank terbaru yang dicabut izinnya oleh OJK, menjadi bank ketiga yang bangkrut pada tahun 2023 setelah BPR BIM di Jawa Timur dan Perumda BPR KRI di Indramayu, Jawa Barat.

Baca Juga: Pinjaman KUR BRI 200 Juta dengan Bunga Rendah: Solusi Mudah untuk Pengembangan Usaha Anda

Jaminan dari LPS

LPS menjamin simpanan nasabah yang meliputi tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang setara dengannya.

Batasan Ganti Rugi

LPS akan mengganti nasabah hingga nominal maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank.
Jika nasabah memiliki beberapa rekening di bank yang sama, saldo dari seluruh rekening akan dijumlahkan untuk menentukan jumlah yang dijamin.

Prosedur dan Syarat Penggantian Uang Nasabah

  • Pembukuan Bank: Simpanan nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank.
  • Tingkat Bunga Wajar: Nasabah tidak boleh mendapatkan bunga atau imbalan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS.
  • Tindakan Merugikan: Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet di bank yang bersangkutan.
  • Proses Penggantian: Proses penggantian dilakukan dua minggu setelah bank kehilangan izin usahanya. Tim dari LPS akan menangani klaim simpanan nasabah di bank yang bangkrut.
  • Verifikasi dan Rekonsiliasi: Simpanan yang dinyatakan layak akan dicairkan di bank lain yang ditunjuk oleh LPS.

Tingkat Bunga Penjaminan

LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk bank umum, valuta asing, dan BPR masing-masing sebesar 4,25%, 2,25%, dan 6,75% yang berlaku mulai 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2023: Panduan Lengkap Cicilan dan Cara Mengajukan Pinjaman hingga Rp200 juta

Simpanan nasabah yang mendapatkan bunga di atas tingkat tersebut mungkin tidak terjamin.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x