Pinjaman Tanpa Jaminan dan Bunga: KUR Pegadaian Syariah, Alternatif Pinjaman untuk UMKM

- 6 November 2023, 22:30 WIB
Pinjaman Tanpa Jaminan dan Bunga: KUR Pegadaian Syariah, Alternatif Pinjaman untuk UMKM
Pinjaman Tanpa Jaminan dan Bunga: KUR Pegadaian Syariah, Alternatif Pinjaman untuk UMKM /tangkapan layar/pixabay

CilacapUpdate.com - Bagi para pengusaha dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mencari alternatif pinjaman yang bersahabat adalah langkah bijak.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pegadaian Syariah: Alternatif Pinjaman Tanpa Jaminan dan Bunga untuk UMKM

Salah satu opsi menarik adalah melalui KUR Pegadaian Syariah, yang menawarkan pinjaman tanpa bunga dan tanpa jaminan yang memberatkan debitur.

KUR Pegadaian Syariah dikenal dengan kebijakan yang menguntungkan para peminjam dengan biaya sewa yang terjangkau, yakni mencapai 3 persen per tahun, sebanding dengan pinjaman BRI Super Mikro.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2023: UMKM Berhak Dapat Uang Rp 2,4 Juta, Simak Cara Cek Penerima

Pinjaman ini menawarkan beragam keunggulan, termasuk plafon hingga Rp 10 juta dan jangka waktu angsuran yang dapat disesuaikan jika pengusaha menghadapi kesulitan dalam pembayaran cicilan.

KUR Pegadaian Syariah memberikan kesempatan kepada UMKM yang belum berusia 6 bulan, dengan syarat bahwa pengaju berusia minimal 21 tahun dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.

Berikut adalah tabel angsuran KUR Pegadaian Syariah 2023:

Cicilan 1 tahun: Rp 861.300 per bulan
Cicilan 1,5 tahun: Rp 583.600 per bulan
Cicilan 2 tahun: Rp 444.700 per bulan
Cicilan 3 tahun: Rp 305.800 per bulan
Proses pengajuan KUR Pegadaian Syariah sangat mudah. Anda dapat mengajukan permohonan langsung ke kantor Pegadaian terdekat dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KUR Pegadaian 2023:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Surat Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah
Surat Keterangan Domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP
Bukti kepemilikan rumah tinggal, seperti bukti Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB), Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (SHGB), atau dokumen lainnya yang relevan
Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang

Baca Juga: Pinjaman KUR Mandiri 2023: Syarat dan Rincian Plafon untuk Pengusaha dan Tenaga Kerja Migran
Fotokopi rekening Listrik, Air, atau Telepon.
Langkah-langkah pengajuan KUR Pegadaian di kantor Pegadaian resmi adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x