Pecah Telor! Daftar UMK Jawa Barat 2024 Bila Disahkan, Kota Cimahi Upahnya Berapa?

- 19 November 2023, 03:00 WIB
IlustrasiPecah Telor! Daftar UMK Jawa Barat 2024 Bila Disahkan, Kota Cimahi Upahnya Berapa?/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
IlustrasiPecah Telor! Daftar UMK Jawa Barat 2024 Bila Disahkan, Kota Cimahi Upahnya Berapa?/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, tampaknya kenaikan sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya menjadi sorotan utama.

Daftar UMK 2024 Provinsi Jawa Barat menjadi informasi yang sangat dinanti, mengingat padatnya jumlah penduduk di wilayah ini, yang akan berdampak pada acuan perusahaan dalam memberikan upah yang sesuai.

Keputusan terkait UMK 2024 sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi di masing-masing daerah, sehingga bisa diharapkan bahwa daftar tersebut akan bervariasi di setiap wilayah.

Baca Juga: Wisata Summerland Tirtamas Waterpark Solo: Rute, Lokasi, Harga, dan Tips Liburan

Keberagaman kebijakan ini merupakan hak otonom Pemerintah Daerah yang tentu mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal.

Kabar mengenai potensi kenaikan UMK sebanyak 15 persen pada tahun 2024 berasal dari tuntutan buruh dan serikat pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengeluarkan permintaan kepada gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023, sementara UMK dijadwalkan pada 30 November 2023.

Meskipun demikian, hingga akhir November 2023, belum ada kepastian mengenai persentase kenaikan UMK 2024 di Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten Karawang menjadi sorotan utama karena memiliki UMK tertinggi di Jawa Barat, bahkan mengungguli kabupaten/kota Bekasi.

Sebagai daerah penghasil beras terbesar kedua di Jawa Barat, Karawang diyakini mampu memberikan upah yang adil kepada para pekerja.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x