26. Kabupaten Pangandaran Rp2.321.147,35
27. Kota Banjar Rp2.321.147,35
Penting untuk dipahami bahwa keputusan ini tidak hanya memengaruhi angka dalam daftar UMK, tetapi juga melibatkan faktor-faktor ekonomi, sosial, dan kebijakan yang memengaruhi kehidupan sehari-hari para pekerja.
Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap dinamika UMK 2024 Provinsi Jawa Barat menjadi penting untuk mengantisipasi dan merespons perubahan ekonomi yang mungkin terjadi di tingkat lokal.***