Depok Kaya Banget! Daftar UMK Jawa Barat 2024 Jika Naik 15 Persen Sampai 5 Juta

- 19 November 2023, 01:30 WIB
Ilustrasi Depok Kaya Banget! Daftar UMK Jawa Barat 2024 Jika Naik 15 Persen Sampai 5 Juta/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Depok Kaya Banget! Daftar UMK Jawa Barat 2024 Jika Naik 15 Persen Sampai 5 Juta/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

CilacapUpdate.com - Artikel ini membahas proyeksi kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Depok pada tahun 2024, dengan fokus pada usulan kenaikan sebesar 15 persen yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Kita akan melihat informasi terkini seputar UMK Depok 2024, mengevaluasi dampak potensial kenaikan upah, dan merinci aspek-aspek terkait seperti kesejahteraan pekerja, kondisi ekonomi, dan prospek produktivitas.


Sebagai poin awal, kita melihat sejarah UMK Depok pada tahun 2023. Dengan besaran upah minimum mencapai Rp4.694.493 dan kenaikan sebesar 7,25 persen dari tahun sebelumnya, Depok menempati peringkat keempat sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di wilayah Jabodetabek. S

Baca Juga: Memanfaatkan Layanan Servis Motor Panggilan untuk Perawatan Berkala

ebuah prestasi yang mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan di Depok.

Tantangan muncul ketika FSPMI mengusulkan kenaikan upah sebesar 15 persen untuk UMK Depok 2024. Rencana ini didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL), faktor inflasi, dan hasil survei terkait kebutuhan ekonomi pekerja.

Meskipun usulan ini belum sah, kita akan mengevaluasi potensi dampaknya.

Daftar perkiraan UMK 2024 di Provinsi Jawa Barat:

1. Kota Bekasi Rp5.931.985,43

2. Kabupaten Karawang RpR5.952.605,93

3. Kabupaten Bekasi Rp5.908.211,76

4. Kabupaten Purwakarta Rp5.134.376,27

5. Kabupaten Subang Rp3.764.882,19

6. Kota Depok Rp5.398.667,75

7. Kota Bogor Rp5.335.343,80

8. Kabupaten Bogor Rp5.198.224,08

Baca Juga: Purworejo Fantastis Dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMP 2023 Terbaik Mendorong Kekayaan

9. Kabupaten Sukabumi Rp3.854.665,67

10. Kabupaten Cianjur Rp3.327.213,46

11. Kota Sukabumi Rp3.159.941,09

12. Kota Bandung Rp4.655.732,09

13. Kota Cimahi Rp4.041.207,23

14. Kabupaten Bandung Barat Rp4.002.914,71

15. Kabupaten Sumedang Rp3.991.804,21

16. Kabupaten Bandung Rp4.016.335,89

17. Kabupaten Indramayu Rp2.923.296,23

18. Kota Cirebon Rp 2.824.994,09

19. Kabupaten Cirebon Rp 2.795.397,95

20. Kabupaten Majalengka Rp 2.507.693,33

21. Kabupaten Kuningan Rp2.312.344,44

22. Kota Tasikmalaya Rp2.913.342,17

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.874.947,25

24. Kabupaten Garut Rp2.434.916,06

25. Kabupaten Ciamis Rp2.324906,03

26. Kabupaten Pangandaran Rp2.321.147,35

27. Kota Banjar Rp2.321.147,35


Meskipun estimasi menarik perhatian, kepastian kenaikan upah 15 persen pada UMK Depok 2024 masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

Artikel ini menjadi titik tolak untuk memahami implikasi positif yang dapat timbul jika usulan FSPMI diterima.

Baca Juga: Purbalingga Istimewa Raih Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMP 2023 Terbaik di Jateng

Dengan fokus pada Depok, proyeksi UMK 2024 yang mencapai Rp5 juta menjadi sorotan utama.

Para pekerja dan pelaku usaha diharapkan dapat bersiap menghadapi perubahan ini, mengingat dampak yang signifikan yang mungkin terjadi pada tingkat kesejahteraan dan produktivitas.

Teruslah mengikuti perkembangan berita untuk memperoleh informasi terbaru dan kepastian terkait kebijakan upah minimum.***

Editor: Siyam

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah