Subang Posisi Berapa? Ini Dia Daftar UMK 2024 Di Jawa Barat, Auto Kaya Raya Pekerjanya

- 19 November 2023, 01:15 WIB
IlustrasiSubang Posisi Berapa? Ini Dia Daftar UMK 2024 Di Jawa Barat, Auto Kaya Raya Pekerjanya/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
IlustrasiSubang Posisi Berapa? Ini Dia Daftar UMK 2024 Di Jawa Barat, Auto Kaya Raya Pekerjanya/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

CilacapUpdate.com - Artikel ini akan membahas prospek kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang untuk tahun 2024, khususnya dalam konteks tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen yang sedang ramai diperbincangkan oleh buruh dan serikat pekerja di seluruh Indonesia.

Dengan fokus pada UMK Subang, mari kita tinjau potensi selisih yang signifikan dengan tahun 2023 berdasarkan estimasi kenaikan yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).


Tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen yang diadvokasi oleh KSPI menjadi sorotan utama.

Baca Juga: UMK Semarang 2024 Berapa? Cek Rincian UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng Termasuk Kota Solo, Semua Naik 15Persen!

Buruh dan karyawan di berbagai sektor, termasuk UMK Subang 2024, menantikan keputusan pemerintah terkait kenaikan tersebut.

Pertanyaan mendasar adalah, berapa perkiraan UMK Subang 2024 jika tuntutan ini diakomodasi?


Sebelum memproyeksikan besaran UMK Subang 2024, penting untuk menyimak jadwal pengumuman resmi dari pemerintah.

Rencananya, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2023, sedangkan UMK diharapkan selesai diumumkan pada 30 November 2023.

Jadwal ini menjadi landasan untuk memahami perubahan dan antisipasi terhadap kebijakan upah minimum.


Untuk memahami perubahan yang mungkin terjadi, kita melihat konteks kenaikan UMK Subang pada tahun 2023.

Dengan kenaikan sekitar 6,4 persen dari tahun sebelumnya, UMK Subang pada 2023 mencapai Rp3.273.810,60 dari Rp3.064.218 pada 2022.

Baca Juga: Terbaru! Cek Daftar Kenaikan UMK Cilacap dari Tahun ke Tahun, Tertinggi Pernah Naik 24,94 Persen!

 

 

Daftar perkiraan UMK 2024 di Provinsi Jawa Barat:

1. Kota Bekasi Rp5.931.985,43

2. Kabupaten Karawang RpR5.952.605,93

3. Kabupaten Bekasi Rp5.908.211,76

4. Kabupaten Purwakarta Rp5.134.376,27

5. Kabupaten Subang Rp3.764.882,19

6. Kota Depok Rp5.398.667,75

7. Kota Bogor Rp5.335.343,80

8. Kabupaten Bogor Rp5.198.224,08

9. Kabupaten Sukabumi Rp3.854.665,67

10. Kabupaten Cianjur Rp3.327.213,46

11. Kota Sukabumi Rp3.159.941,09

12. Kota Bandung Rp4.655.732,09

13. Kota Cimahi Rp4.041.207,23

14. Kabupaten Bandung Barat Rp4.002.914,71

15. Kabupaten Sumedang Rp3.991.804,21

16. Kabupaten Bandung Rp4.016.335,89

17. Kabupaten Indramayu Rp2.923.296,23

18. Kota Cirebon Rp 2.824.994,09

19. Kabupaten Cirebon Rp 2.795.397,95

20. Kabupaten Majalengka Rp 2.507.693,33

Baca Juga: UMK Surabaya 2024 dan Daftar UMK Jawa Timur 2024: Dampak Kenaikan Upah Minimum Kota di Jawa Timur

21. Kabupaten Kuningan Rp2.312.344,44

22. Kota Tasikmalaya Rp2.913.342,17

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.874.947,25

24. Kabupaten Garut Rp2.434.916,06

25. Kabupaten Ciamis Rp2.324906,03

26. Kabupaten Pangandaran Rp2.321.147,35

27. Kota Banjar Rp2.321.147,35

Dengan demikian, dapat diproyeksikan bahwa UMK Subang pada tahun 2024 memiliki estimasi sekitar Rp3,76 juta.

Selisihnya nyaris setengah juta Rupiah dengan UMK Subang 2023, apabila tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen diakomodasi.


Potensi perbedaan yang signifikan ini akan memberikan dampak pada kehidupan pekerja di Subang.

Dengan kenaikan upah yang substansial, diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Para pelaku usaha dan industri di Subang juga perlu mempersiapkan diri untuk penyesuaian terhadap perubahan kebijakan upah minimum.


Artikel ini memberikan gambaran mengenai antisipasi kenaikan upah minimum dan potensi perbedaan besaran UMK Subang 2024.

Dengan mengacu pada tuntutan kenaikan sebesar 15 persen, para pekerja dan pelaku usaha di Subang dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan ini.

Teruslah mengikuti perkembangan berita terkait untuk mendapatkan informasi terbaru dan pembaruan terkini.***

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah