Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Tengah 2023: Peningkatan dan Dampaknya

- 7 November 2023, 19:35 WIB
Ilustrasi Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Tengah 2023: Peningkatan dan Dampaknya
Ilustrasi Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Tengah 2023: Peningkatan dan Dampaknya /

CilacapUpdate.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah untuk tahun 2023.

Dengan pengesahan ini, UMP Jateng mengalami peningkatan sebesar 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Artikel ini akan memberikan informasi lengkap mengenai penetapan UMK Jawa Tengah 2023 dan dampaknya pada berbagai kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Baca Juga: UMK Surabaya 2024 dan Daftar UMK Jawa Timur 2024: Dampak Kenaikan Upah Minimum Kota di Jawa Timur

Peningkatan UMK Jawa Tengah 2023


Pada tanggal 7 Desember 2022, Gubernur Ganjar Pranowo secara resmi mengesahkan UMK Jawa Tengah untuk tahun 2023.

Peningkatan UMP Jateng ini mencapai 8,01 persen, dengan jumlah sebesar Rp 145.234,26 dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebelumnya sebesar Rp 1.812.935.

Ini merupakan peningkatan yang signifikan dan memiliki dampak besar pada pekerja di seluruh provinsi Jawa Tengah.

Penting untuk dicatat bahwa UMK ini berlaku untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Oleh karena itu, penetapan UMK ini mempengaruhi sejumlah besar pekerja di wilayah tersebut.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x