Alasan Penetapan UMK Jawa Tengah 2023
Keputusan penetapan UMK Jawa Tengah 2023 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Gubernur Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa penetapan UMK mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:
Inflasi Provinsi: Penetapan UMK memperhatikan tingkat inflasi di provinsi Jawa Tengah. Inflasi adalah kenaikan harga-harga umum yang dapat mempengaruhi daya beli pekerja.
Baca Juga: Lengkap: Cara Daftar KUR Mandiri 2023 TKI dan Dapatkan Pinjaman Rp 100 Juta Tanpa Jaminan
Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota: Pertumbuhan ekonomi di setiap kabupaten/kota juga menjadi faktor penting dalam penetapan UMK.
Daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi mungkin memiliki UMK yang lebih tinggi.
Nilai Alfa: Nilai alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dalam rentang tertentu.
Nilai ini berkisar antara 0,10 hingga 0,30 dan digunakan dalam perhitungan penyesuaian nilai upah minimum.
Ganjar Pranowo menekankan bahwa penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.