Jangan Ngemplang, Kalau Tidak Mau Masuk Penjara! Ini Langkah Praktis Bayar Pajak secara Online

- 19 Maret 2024, 10:19 WIB
Seorang Terdakwa penggelapan pajak, divonis 2 tahun, di Pengadilan Negeri Cilacap, pada 2019 lalu.
Seorang Terdakwa penggelapan pajak, divonis 2 tahun, di Pengadilan Negeri Cilacap, pada 2019 lalu. /Dok Cilacap Update

CilacapUpdate.com - Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia, termasuk para pelaku usaha dari segala skala, mulai dari Usaha Kecil Menengah (UKM) hingga perusahaan besar.

Saat ini pemerintah dengan tegas menindak para wajib pajak yang tidak patuh aturan. Seperti yang terjadi di Cilacap pada 2019 lalu, di mana wajib pajak bernama Lutfi Faudzy, pemilik CV Surya Samudra dan PT Bangkit Samudra Berlian, menghadapi dakwaan karena diduga menggelapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejumlah besar, mencapai Rp 1.208.210.907.

Menurut laporan, Lutfi Faudzy dituduh tidak menyetorkan PPN selama periode 2014 dan 2015. Dugaan tersebut mencakup jumlah sebesar Rp 172.855.630 melalui CV Surya Samudra dan Rp 1.035.355.277 melalui PT Bangkit Samudra Berlian.

Soekesto Ariesto, Pasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilacap, saat itu menyatakan bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.208.210.907.

Kasus ini menunjukkan dampak serius dari pelanggaran perpajakan dan pentingnya setiap wajib pajak untuk mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.

Masih di Cilacap, terbaru Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, bersama dengan Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Tengah, telah menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke Kejaksaan Negeri Cilacap pada Senin (18/3).

Baca Juga: Tidak Setor PPN, Terduga Penggelapan Pajak Sebanyak Rp 2,1 M di Cilacap Dijadikan Tersangka

Terduga yang dikenal dengan inisial N, merupakan seorang wajib pajak dari PT IJP. Dugaan tersebut melibatkan ketidaksetoran PPN yang telah dipungut dari bulan Januari hingga Desember 2019 atas kegiatan penyediaan jasa tenaga kerja kepada beberapa pelanggan.

Menurut Sri Mulyono, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II, tersangka menggunakan modus operandi dengan cara mengeluarkan tagihan beserta PPN kepada pelanggan. Namun, PPN yang dibayarkan oleh pelanggan tidak disetorkan ke kas negara.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x