Baca Juga: Saldo DANA Gratis 2023: Empat Aplikasi Terbaru yang Membayar Anda Rp100 Ribu Setiap Harinya
Usaha telah berjalan minimal 6 bulan: Pemilik KTP yang memiliki usaha harus memastikan bahwa usaha mereka telah beroperasi selama minimal 6 bulan.
Pelatihan Kewirausahaan (jika berlaku): Bagi calon debitur yang berasal dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mereka harus telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.
Dokumen yang diperlukan: Calon debitur perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang.
Selain itu, dokumen berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas seperti eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP diperlukan. NPWP diperlukan jika limit pinjaman melebihi Rp 50 juta.
Dokumen tambahan yang perlu disiapkan adalah salinan Kartu Keluarga, surat atau akta nikah/cerai jika calon debitur sudah menikah atau cerai.
Risk Acceptance Criteria adalah kriteria yang menentukan apakah calon debitur memenuhi syarat atau tidak.
Berikut adalah beberapa aspek yang menjadi bagian dari Risk Acceptance Criteria:
Usia calon debitur: Minimal 21 tahun, atau minimal 18 tahun untuk calon debitur Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Namun, calon debitur yang berusia 18 tahun harus menyertakan surat pernyataan dan izin orang tua/wali untuk bekerja di luar negeri.