Bekasi 'Patriot Sukses' Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMP 2023 Tinggi Membuka Peluang Emas Pekerja

- 4 Oktober 2023, 10:10 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah. /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Uang Rupiah. /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Kota Bekasi di Jawa Barat baru-baru ini menjadi pusat perhatian masyarakat karena UMK mereka yang mencapai tingkat yang mengesankan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jawa Barat) telah secara resmi mengumumkan daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 yang tinggi.

Dalam pengumuman ini, beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Barat mengalami peningkatan upah, dan salah satunya adalah Kota Bekasi.

Ketetapan UMK Jawa Barat 2023 telah diputuskan dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022.

SK terkait UMK Jawa Barat 2023 ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat itu.

Baca Juga: Tangerang Makin Keren Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMP Tinggi Tempat Impian Pekerja, Ini Alasannya

Peningkatan upah ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 di seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Barat.

Ketika berbicara tentang dunia kerja, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah salah satu aspek yang tidak dapat diabaikan.

Hal ini memengaruhi kesejahteraan pekerja, daya saing perusahaan, dan juga pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah.

Kota Bekasi, yang terletak di Jawa Barat, baru-baru ini menjadi sorotan utama karena kebijakan UMK yang mencapai nominal yang sangat mengesankan.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x