Gajian Premium di Sampang! Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim Bikin Gajian Seru

- 28 September 2023, 03:20 WIB
Ilustrasi Gajian Premium di Sampang! Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim Bikin Gajian Seru/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Gajian Premium di Sampang! Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim Bikin Gajian Seru/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

Indonesia sebagai negara yang terus berkembang memiliki tantangan besar dalam menentukan besaran UMK yang adil bagi para pekerja sambil tetap mempertimbangkan keberlanjutan bisnis.

UMK berperan penting dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa mereka menerima kompensasi yang setimpal untuk pekerjaan mereka.

Tahun 2023 menjadi tahun yang sangat dinantikan oleh pekerja di Kota Malang seiring dengan pengumuman kenaikan UMK yang telah lama ditunggu-tunggu.

Pemerintah Kota Malang telah melakukan serangkaian diskusi yang intens dengan serikat pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan semua pihak.

Dalam pengumuman terbaru, UMK Kota Malang tahun 2023 telah mencapai angka yang dinantikan, yaitu Rp 3.194.143.

Angka ini menandai peningkatan yang diharapkan dan menjadikan Kota Malang sebagai salah satu kota dengan UMK tertinggi di Jawa Timur.

Meskipun peningkatan ini mungkin tidak sebesar yang diharapkan oleh beberapa pihak, itu masih dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Malang.


8. UMK Kota Pasuruan 2023: Rp 3.038.837

Pada tahun 2023, perkembangan terbaru mengenai Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Pasuruan menjadi perhatian utama dalam dunia tenaga kerja.

UMK adalah standar gaji minimum yang diatur oleh pemerintah kota dan selalu menjadi topik yang menarik perhatian karena berdampak besar pada ekonomi dan kehidupan para pekerja di Kota Pasuruan.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah