CilacapUpdate.com - Kabupaten Way Kanan di Lampung baru-baru ini menjadi pusat perhatian karena UMK mereka yang mencapai tingkat yang mengesankan.
Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov Lampung) telah secara resmi mengumumkan daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023.
Dalam pengumuman ini, beberapa Kabupaten/Kota di Lampung mengalami peningkatan upah, dan salah satunya adalah Kota Way Kanan.
Menurut Keputusan Gubernur Nomor G/744/V.08/HK/2022 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Provinsi Lampung Tahun 2023.
Peningkatan upah ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 di seluruh Kabupaten dan Kota di Lampung.
Ketika berbicara tentang dunia kerja, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah salah satu aspek yang tidak dapat diabaikan.
Hal ini memengaruhi kesejahteraan pekerja, daya saing perusahaan, dan juga pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah.
Kabupaten Way Kanan, yang terletak di Lampung, baru-baru ini menjadi sorotan utama karena kebijakan UMK yang mencapai nominal yang sangat mengesankan.