Way Kanan Menjadi 'Negeri Emas'! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Menyapu Bersih Penghargaan

- 15 September 2023, 04:00 WIB
Way Kanan Menjadi 'Negeri Emas'! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Menyapu Bersih Penghargaan
Way Kanan Menjadi 'Negeri Emas'! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Menyapu Bersih Penghargaan /ANTARA/

Pentingnya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tidak bisa dianggap remeh.

UMK bukan hanya tentang seberapa besar gaji minimum yang harus dibayar oleh perusahaan kepada karyawannya, tetapi juga mencakup berbagai aspek lainnya yang sangat memengaruhi dunia kerja di Indonesia.

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi dampak peningkatan UMK di Kabupaten Way Kanan dan bagaimana hal ini memengaruhi dunia kerja dan ekonomi di Lampung.

Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov Lampung) baru-baru ini mengumumkan daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023.

Keputusan ini merupakan hasil dari evaluasi dan pertimbangan yang matang, yang mempertimbangkan berbagai faktor termasuk inflasi, biaya hidup, produktivitas, dan kemampuan perusahaan untuk membayar upah yang wajar kepada karyawan mereka.

Dalam pengumuman ini, terungkap bahwa sejumlah Kabupaten/Kota di Lampung akan mengalami peningkatan upah minimum. Salah satu yang paling mencolok adalah Kota Way Kanan.

Peningkatan ini merupakan kabar baik bagi para pekerja di wilayah ini, yang akan mendapatkan manfaat dari gaji yang lebih tinggi.

Baca Juga: 6 Pilihan Hotel Budget di Purwokerto: Nikmati Kenyamanan Tanpa Merogoh Kocek dalam, Dibandrol Cuma Rp50 Ribuan

Dengan peningkatan upah ini, Kota Way Kanan sekarang menjadi salah satu kota dengan UMK tertinggi di Lampung.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah