Puncak Karier di Kabupaten Depok! Kota dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Terbesar

- 10 September 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi Uang Puncak Karier di Kabupaten Depok!  Kota dengan Upah Minimum  Kota/Kabupaten (UMK) Terbesar/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Uang Puncak Karier di Kabupaten Depok! Kota dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Terbesar/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

9. Kabupaten Depok: Rp3.351.883,19

Kabupaten Depok baru-baru ini mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mereka untuk tahun berikutnya, dan angka yang diumumkan sangat mencolok: Rp3.351.883,19.

Angka ini bukan sekadar data angka-angka biasa, melainkan telah memicu pembicaraan yang kian mendalam tentang peran UMK dalam perekonomian dan dunia kerja di Indonesia.

Artikel ini akan menggali lebih dalam angka UMK Kabupaten Depok tahun 2023 dan mempertimbangkan implikasinya dalam konteks yang lebih luas, sambil menjawab berbagai isu penting yang muncul seiring pengumuman ini

10. Kabupaten Depok: Rp2.893.229,10

Kabupaten Depok baru-baru ini mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mereka untuk tahun berikutnya, dan angka yang diumumkan adalah Rp2.893.229,10.

Angka ini jauh dari sekadar data angka-angka biasa, melainkan telah menciptakan diskusi yang semakin intens mengenai peran UMK dalam perekonomian dan dunia kerja di Indonesia.

Artikel ini akan mengulas secara rinci angka UMK Kabupaten Depok tahun 2023 dan menggali implikasinya dalam konteks yang lebih luas, sambil menjawab berbagai isu penting yang muncul seiring pengumuman ini.

11. Kota Depok: Rp2.747.774,86

Kota Depok baru-baru ini mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun berikutnya, dengan angka yang mencolok: Rp2.747.774,86.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah