Puncak Karier di Kabupaten Depok! Kota dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Terbesar

- 10 September 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi Uang Puncak Karier di Kabupaten Depok!  Kota dengan Upah Minimum  Kota/Kabupaten (UMK) Terbesar/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Uang Puncak Karier di Kabupaten Depok! Kota dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Terbesar/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

18. Kota Depok: Rp2.456.516,60

Kota Depok baru-baru ini mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun berikutnya, dengan angka yang mencolok: Rp2.456.516,60.

Angka ini bukan sekadar data statistik biasa, melainkan telah memicu diskusi yang semakin mendalam tentang peran UMK dalam perekonomian dan dunia kerja di Indonesia.

Artikel ini akan mengulas secara rinci angka UMK Kota Depok tahun 2023 dan mempertimbangkan implikasinya dalam konteks yang lebih luas, sambil membahas berbagai isu penting yang timbul seiring pengumuman ini.

19. Kabupaten Depok: Rp2.430.780,83

Kabupaten Depok baru-baru ini mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mereka untuk tahun berikutnya, dengan angka yang mencolok: Rp2.430.780,83.

Angka ini bukan sekadar data statistik biasa, melainkan telah membuka diskusi yang semakin mendalam tentang peran UMK dalam perekonomian dan dunia kerja di Indonesia.

Artikel ini akan mengulas secara rinci angka UMK Kabupaten Depok tahun 2023 dan mempertimbangkan implikasinya dalam konteks yang lebih luas, sambil membahas berbagai isu penting yang timbul seiring pengumuman ini.

20. Kabupaten Depok: Rp2.180.602,90

Kabupaten Depok baru-baru ini mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mereka untuk tahun berikutnya, dengan angka yang mencolok: Rp2.180.602,90.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah