Kabupaten Purwakarta Pimpin Daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat! Berapa Besar Gajimu?

- 10 September 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi Kabupaten Purwakarta Pimpin Daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat! Berapa Besar Gajimu?. Tangkapan layar/Bansos BPNT
Ilustrasi Kabupaten Purwakarta Pimpin Daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat! Berapa Besar Gajimu?. Tangkapan layar/Bansos BPNT /

Angka ini bukan sekadar data statistik biasa, melainkan telah membuka wacana yang semakin luas mengenai peran UMK dalam perekonomian dan dunia kerja di Indonesia.

Artikel ini akan membahas secara rinci angka UMK Kota Sukabumi tahun 2023 dan mempertimbangkan implikasinya dalam konteks yang lebih luas, sambil menjawab berbagai isu penting yang timbul seiring pengumuman ini.

12. Kota Purwakarta: Rp4.048.462,69

Kota Purwakarta baru-baru ini mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun berikutnya, dengan angka yang mencolok: Rp4.048.462,69.

Angka ini bukan sekadar data angka-angka biasa, melainkan telah memicu diskusi yang semakin intens tentang peran UMK dalam perekonomian dan dunia kerja di Indonesia.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam angka UMK Kota Purwakarta tahun 2023 dan mempertimbangkan implikasinya dalam konteks yang lebih luas, sambil menjawab berbagai isu penting yang timbul seiring pengumuman ini.

13. Kota Cimahi: Rp3.514.093,25

Kota Cimahi baru-baru ini mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun berikutnya, dengan angka yang mencolok: Rp3.514.093,25.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah