Pelaku usaha yang dapat menerima fasilitas KUR adalah mereka yang memiliki usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Calon debitur dapat sedang menerima kredit/pembiayaan KUR pada penyalur yang sama.
Calon debitur masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program di luar KUR. Dalam hal ini, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan melampirkan cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.
Suku Bunga
Pinjaman pertama memiliki bunga sebesar 6 persen per tahun.
Pinjaman kedua memiliki bunga sebesar 7 persen per tahun.
Pinjaman ketiga memiliki bunga sebesar 8 persen per tahun.
Pinjaman keempat memiliki bunga sebesar 9 persen per tahun.
Limit Kredit