Penting bagi Pelaku Usaha UMKM: Simak Kriteria, Syarat, dan Langkah Pengajuan KUR Mandiri 2023!

- 3 September 2023, 22:30 WIB
Penting bagi Pelaku Usaha UMKM: Simak Kriteria, Syarat, dan Langkah Pengajuan KUR Mandiri 2023!/Dok. pinterest.com
Penting bagi Pelaku Usaha UMKM: Simak Kriteria, Syarat, dan Langkah Pengajuan KUR Mandiri 2023!/Dok. pinterest.com /

CilacapUpdate.com - Setelah menerima alokasi dana sebesar Rp 48 triliun dari pemerintah, Bank Mandiri kembali mengaktifkan program KUR Mandiri 2023.

Program ini akan berlangsung hingga akhir Desember 2023, memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha atau pengembangan usaha.

Dengan berlanjutnya program ini, nasabah Mandiri yang belum mendapatkan bantuan KUR Mandiri masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pinjaman.

Kriteria Penerima KUR Mandiri 2023

Untuk mendapatkan dana pinjaman KUR Mandiri 2023, calon peminjam harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria penerima KUR Mandiri 2023:

  1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
  2. UMKM yang merupakan anggota keluarga dari karyawan/karyawati dengan penghasilan tetap atau pekerja migran Indonesia.
  3. UMKM yang pernah bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.
  4. UMKM yang berlokasi di wilayah perbatasan dengan negara lain.
  5. UMKM yang dimiliki oleh pensiunan PNS, TNI, Kepolisian RI, atau pegawai yang akan segera pensiun.
  6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, termasuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau kelompok usaha lainnya.
  7. UMKM yang merupakan Prakerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
  8. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
  9. UMKM yang dimiliki oleh ibu rumah tangga.

Baca Juga: Bank Mandiri Luncurkan Program KUR Mandiri 2023 dengan Alokasi Dana Rp 48 Triliun, Ini 6 Tips Lolos Pengajuan!

Syarat Pengajuan

Dalam proses pengajuan KUR Mandiri 2023, pelaku usaha perlu memenuhi syarat-syarat tertentu:

  1. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  2. Memiliki UMKM aktif dengan minimal 6 bulan usaha berjalan.
  3. Catatan baik dalam pembayaran angsuran pinjaman perbankan saat dilakukan proses BI checking.

Syarat Dokumen

Dokumen-dokumen berikut harus disertakan saat mengajukan KUR Mandiri 2023:

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  2. NPWP jika mengajukan dana di atas Rp 50 juta.
  3. Surat Legalitas Usaha dari pemerintah setempat.
  4. Surat nikah atau surat cerai (bagi yang sudah menikah atau bercerai).
  5. Pas foto pelaku usaha.

Besaran Bunga KUR Mandiri 2023

Untuk memastikan bahwa pinjaman dari program KUR Mandiri 2023 tidak membebani nasabah, berikut informasi mengenai besaran bunga KUR Mandiri 2023:

Baca Juga: Bunga Cuma 6 Persen di KUR Mandiri 2023 Plafon Rp100 Juta, Simak Pengajuan dan Syaratnya

  • Pinjaman pertama: bunga 6% per tahun.
  • Pinjaman kedua: bunga 7% per tahun.
  • Pinjaman ketiga: bunga 8% per tahun.
  • Pinjaman keempat: bunga 9% per tahun.
  • Cara Pengajuan KUR Mandiri 2023

Proses pengajuan KUR Mandiri 2023 dapat diikuti dengan langkah-langkah berikut:

  • Persiapkan dokumen persyaratan pengajuan KUR Mandiri.
  • Kunjungi cabang Bank Mandiri.
  • Ambil nomor antrian di Customer Service (CS).
  • Sampaikan permohonan pengajuan pinjaman KUR kepada pihak bank.
  • Isi formulir pengajuan KUR Mandiri 2023 dengan teliti dan lengkap.
  • Ikuti prosedur yang diberikan oleh bank dan tunggu persetujuan pengajuan KUR Mandiri 2023.

Setelah semua persyaratan dipenuhi dan disetujui oleh Bank Mandiri, dana pinjaman KUR Mandiri 2023 akan dicairkan ke rekening dalam waktu 1 hingga 14 hari kerja sejak pengajuan disetujui.

Baca Juga: Tabel Angsuran Terbaru Kur Mandiri 2023: Plafon Pinjaman Rp 50 juta, Cicilan Cuma Rp 966.640 Per Bulan!

Dengan demikian, Anda sudah memiliki panduan lengkap mengenai kriteria, syarat, dan langkah-langkah mudah pengajuan KUR Mandiri 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.***

Editor: Siyam

Sumber: bankmandiri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah