Benarkah? Golongan Tertinggi Dapat Gaji Rp6,3 Juta Jika Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Terealisasi

- 16 Agustus 2023, 17:54 WIB
Ilustrasi. Benarkah? Golongan Tertinggi Dapat Gaji Rp6,3 Juta Jika Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Terealisasi/Dok. Freepik.com /@jomp
Ilustrasi. Benarkah? Golongan Tertinggi Dapat Gaji Rp6,3 Juta Jika Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Terealisasi/Dok. Freepik.com /@jomp /

CilacapUdate.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi mengusulkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen pada tahun 2024.

Pada saat yang sama, pensiunan juga diusulkan mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada tahun mendatang.

Pengumuman ini dibuat oleh Kepala Negara dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dan Nota Keuangannya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Rabu 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Gaji PPPK di Kota Banda Aceh Bikin Melongo! Ternyata Lebih Tinggi dari PNS, Cek Besarannya!

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara yang telah mengabdi dalam berbagai sektor pemerintahan.

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menjelaskan, "RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan melalui kenaikan gaji untuk ASN di tingkat Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 persen, serta kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen. Langkah ini diharapkan akan tidak hanya meningkatkan kinerja mereka, tetapi juga mempercepat proses transformasi ekonomi dan pembangunan nasional."

Tinjauan dari CilacapUpdate.com mengungkapkan bahwa kenaikan gaji untuk PNS memang sudah cukup lama tidak terjadi. Terakhir kali, Jokowi menaikkan gaji PNS pada tahun 2019 sebesar 5 persen.

Baca Juga: Persyaratan TOEFL CPNS 2023: Sertifikat Bahasa Inggris Dibutuhkan, Berapa Ketentuan Minimal Skornya?

Sejak saat itu hingga sekarang, besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, di mana jumlahnya ditentukan berdasarkan golongan PNS yang bersangkutan.

Sebagai contoh, untuk golongan terendah (Golongan Ia), besaran gaji pokok ditetapkan dalam kisaran Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.

Artinya, jika terjadi kenaikan sebesar 8 persen, gaji pokok untuk PNS dalam golongan terendah akan menjadi antara Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664, dengan penambahan sekitar Rp124.864 hingga Rp186.864.

Baca Juga: TEMANGGUNG BETAH MISKIN? Inilah 17 Peluang Usaha di Kabupaten Temanggung yang Hasilkan Untung Jutaan

Adapun untuk golongan menengah, seperti Golongan IIIb yang memiliki gaji pokok berkisar antara Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600, jika terjadi kenaikan gaji, besarnya akan menjadi sekitar Rp2.903.580 hingga Rp4.768.848 pada tahun mendatang.

Sementara itu, golongan tertinggi, yaitu Golongan IVe, memiliki gaji pokok sebesar Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200, dan akan mengalami peningkatan menjadi sekitar Rp3.880.548 hingga Rp6.373.296 pada tahun depan.

Namun, perlu dicatat bahwa kenaikan gaji ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja. Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan, seperti tunjangan melekat (tunjangan makan, tunjangan anak) dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Banyumas Buru Mustika Langka, Inilah 3 Jenis Batu Akik Paling Diincar di Kabupaten Banyumas Karena Khasiatnya

Dengan langkah ini, Presiden Jokowi berharap bahwa kesejahteraan para abdi negara akan meningkat, dan hal ini diharapkan akan mendorong semangat kerja mereka dalam mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Peningkatan kesejahteraan ini diharapkan akan berdampak positif pada kualitas pelayanan publik serta kontribusi para PNS dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan negara.

Tentunya, langkah ini juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama dari kalangan PNS dan pensiunan, yang telah berjuang dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan negara.

Baca Juga: Pesta Belanja Tanpa Beban di 3 Mal Terbaru di Kota Batam, Barang Branded Impianmu dengan Harga Terbaik!

Dengan adanya kenaikan gaji yang diusulkan ini, diharapkan pula bahwa loyalitas dan semangat abdi negara akan semakin ditingkatkan, seiring dengan semangat perubahan dan inovasi dalam merespon dinamika pembangunan di era yang terus berkembang.

Penting untuk diingat bahwa langkah ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian kebijakan pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan PNS dan pensiunan, serta mengakui kontribusi mereka dalam pembangunan nasional.

Oleh karena itu, dukungan dan implementasi yang tepat dari kebijakan ini menjadi kunci utama keberhasilannya.

Baca Juga: LANGSA SIAP CUAN! 10 Cara Mempromosikan Bisnis di Kota Langsa Tanpa Modal Besar, Dijamin Berhasil!

Dalam konteks yang lebih luas, upaya ini juga menggambarkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial, dengan memberikan perhatian pada sektor yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik.

Kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini diharapkan akan berdampak positif pada daya beli masyarakat dan konsumsi, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Dalam rangka menghadapi tantangan dan peluang di masa depan, langkah ini dapat dianggap sebagai salah satu langkah yang strategis dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang handal dan berdedikasi tinggi.

Pengabdian para PNS dan pensiunan yang didukung oleh kondisi kesejahteraan yang memadai akan membentuk fondasi yang kuat untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Kesimpulannya, usulan kenaikan gaji PNS/ASN dan pensiunan oleh Presiden Joko Widodo merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.

Langkah ini tidak hanya memberikan dampak positif pada individu-individu yang terlibat, tetapi juga pada stabilitas ekonomi, pelayanan publik, dan pembangunan nasional secara keseluruhan.

Sebagai bagian dari transformasi ekonomi yang dipercepat, langkah ini akan memperkuat semangat dan kontribusi PNS dan pensiunan dalam mewujudkan kemakmuran bagi masyarakat.***

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah