- Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Selain itu, pegawai PPPK di Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapatkan tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1.
Perlu diingat bahwa nominal gaji PPPK di Provinsi Nusa Tenggara Timur bisa berbeda-beda tergantung pada jenis pekerjaan dan lama masa kerja. Oleh karena itu, jika kamu tertarik untuk bergabung sebagai pegawai PPPK di Provinsi Nusa Tenggara Timur, pastikan untuk mencari informasi yang lebih lengkap dan akurat.
Selain nominal gaji yang menarik, menjadi pegawai PPPK di Provinsi Nusa Tenggara Timur juga memberikan banyak keuntungan lainnya seperti tunjangan kesehatan, tunjangan pensiun, dan masih banyak lagi.
Tidak hanya itu, PPPK juga memberikan kesempatan bagi para pegawai untuk terus berkembang melalui berbagai pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan atau ingin mencari alternatif pekerjaan lainnya, menjadi pegawai PPPK di Provinsi Nusa Tenggara Timur bisa menjadi pilihan yang menarik.
Namun, pastikan untuk mencari informasi yang lengkap dan akurat terkait gaji dan tunjangan di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diberikan. Jangan lupa untuk terus meningkatkan kemampuan dan kualifikasi agar bisa bersaing dan meraih kesuksesan di bidang yang kamu geluti.