Dana tersebut akan digunakan untuk membayar gaji para PPPK di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok pegawai PPPK berbeda-beda tergantung dengan golongan jabatannya.
Berikut rincian gaji pokok PPPK di Provinsi Nusa Tenggara Timur menurut golongannya:
- Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2 539.700 - Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900