TANGERANG SIAP TAJIR! Ini Daftar 35 Desa yang Dilintasi Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Kabupaten Tangerang

- 31 Maret 2023, 01:48 WIB
Ilustrasi Jalan Tol. TANGERANG SIAP TAJIR! Ini Daftar 35 Desa yang Dilintasi Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Kabupaten Tangerang/Tangkapan Layar/Pixabay.com @NickyPe
Ilustrasi Jalan Tol. TANGERANG SIAP TAJIR! Ini Daftar 35 Desa yang Dilintasi Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Kabupaten Tangerang/Tangkapan Layar/Pixabay.com @NickyPe /

Dokumen ini akan digunakan untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik lahan.

Baca Juga: PURWOREJO BAKAL TAJIR! Simak Daftar 56 Desa yang Dilintasi Jalan Tol Jogja-Cilacap di Kabupaten Purworejo

Bukti Kepemilikan Tanah

Bukti kepemilikan tanah seperti eigendom, petok, letter C, atau setifikat harus disiapkan oleh pemilik lahan. Dokumen ini akan menjadi bukti sah bahwa lahan tersebut benar-benar dimiliki oleh pemilik lahan.

Dengan menyiapkan semua dokumen tersebut dengan lengkap dan benar, pemilik lahan akan memudahkan proses ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg.

Namun, pastikan untuk tetap mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku dan memperhatikan aspek hukum yang terkait dengan pengurusan dokumen tersebut.***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: PUPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x