Dokumen ini akan digunakan untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik lahan.
Bukti Kepemilikan Tanah
Bukti kepemilikan tanah seperti eigendom, petok, letter C, atau setifikat harus disiapkan oleh pemilik lahan. Dokumen ini akan menjadi bukti sah bahwa lahan tersebut benar-benar dimiliki oleh pemilik lahan.
Dengan menyiapkan semua dokumen tersebut dengan lengkap dan benar, pemilik lahan akan memudahkan proses ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg.
Namun, pastikan untuk tetap mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku dan memperhatikan aspek hukum yang terkait dengan pengurusan dokumen tersebut.***