TANGERANG SIAP TAJIR! Ini Daftar 35 Desa yang Dilintasi Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Kabupaten Tangerang

- 31 Maret 2023, 01:48 WIB
Ilustrasi Jalan Tol. TANGERANG SIAP TAJIR! Ini Daftar 35 Desa yang Dilintasi Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Kabupaten Tangerang/Tangkapan Layar/Pixabay.com @NickyPe
Ilustrasi Jalan Tol. TANGERANG SIAP TAJIR! Ini Daftar 35 Desa yang Dilintasi Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Kabupaten Tangerang/Tangkapan Layar/Pixabay.com @NickyPe /

Dalam pembangunan jalan tol ini, PT Duta Graha Karya harus memperhatikan aspek-aspek keamanan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan tol.

Jalan tol harus memenuhi standar keselamatan jalan raya, serta memperhatikan kebutuhan dan hak-hak masyarakat setempat.

Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan Oleh Pemilik Lahan yang Terdampak Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg

Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik lahan yang terdampak oleh pembangunan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg:

Bukti Perolehan

Pemilik lahan harus menyediakan bukti perolehan yang sah dan sahih seperti akta PPAT, surat pernyataan waris, jual beli, atau hibah. Dokumen ini penting sebagai bukti legalitas kepemilikan lahan.

Identitas Pihak yang Berhak

Dokumen ini berisi informasi mengenai identitas pemilik lahan, baik individu maupun badan hukum. Identitas yang harus disediakan antara lain nama lengkap, nomor identitas, dan alamat lengkap.

Surat Keterangan Riwayat Tanah

Surat keterangan riwayat tanah merupakan dokumen yang menjelaskan riwayat kepemilikan lahan dari masa ke masa. Pemilik lahan harus menyediakan dokumen ini untuk menunjukkan bahwa lahan yang dimilikinya adalah miliknya secara sah.

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik

Pemilik lahan harus menyediakan surat pernyataan penguasaan fisik yang menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemilik lahan secara fisik.

Dokumen ini akan digunakan untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik lahan.

Surat Pernyataan Fisik Bangunan, Tanaman, atau Benda Lain yang Berkaitan dengan Tanah
Pemilik lahan juga harus menyediakan surat pernyataan fisik yang menjelaskan adanya bangunan, tanaman, atau benda lain yang berada di atas lahan tersebut.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: PUPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x