Pastikan data siswa seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya sesuai dengan yang ada pada Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik sebagai calon penerima KIP ke direktorat terkait.
Proses pengusulan ini membutuhkan waktu tertentu sebelum peserta didik dapat menjadi penerima KIP.
Dalam proses pendaftaran, penting bagi peserta didik untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, seperti memiliki KKS atau SKTM, dan menyerahkan data diri dengan benar dan lengkap.
Selain itu, peserta didik juga harus memastikan bahwa pendaftaran dilakukan pada waktu yang tepat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Dengan adanya Program Indonesia Pintar (PIP), diharapkan dapat membantu peserta didik yang membutuhkan untuk memperoleh akses pendidikan yang lebih baik.
Oleh karena itu, bagi peserta didik yang ingin mendaftar, disarankan untuk mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan di atas dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Syarat Penerima PIP Kemdikbud 2023
Dalam program PIP Kemdikbud, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar siswa dapat menjadi penerima manfaat.