Selain itu, melakukan pengecekan secara online juga sangat memudahkan dan menghemat waktu, karena siswa tidak perlu lagi datang ke kantor Kemdikbud atau kantor KIP terdekat.
Oleh karena itu, bagi siswa yang membutuhkan bantuan PIP dari Kemdikbud, disarankan untuk melakukan pengecekan dan pendaftaran secara online melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Pastikan untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan mengisi data dengan benar untuk memudahkan proses verifikasi dari Kemdikbud.
Bagi peserta pada lembaga satuan pendidikan nonformal, kursus, atau lainnya yang ingin menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan.
Jika peserta tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), ada alternatif lain seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dapat digunakan untuk mendaftar.
Untuk mendaftar, peserta dapat datang ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dan membawa KKS orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila peserta tidak memiliki KKS, bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Setelah memiliki KKS atau SKTM, peserta segera harus menghubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.