Kemdikbud Berikan Bantuan Rp1 Juta untuk Siswa NISN, Ini Cara Cek Penerima PIP 2023 dan Pencairan Bawa KIP

- 25 Maret 2023, 01:54 WIB
Kemdikbud Berikan Bantuan Rp1 Juta untuk Siswa NISN, Ini Cara Cek Penerima PIP 2023 dan Pencairan Bawa KIP/Tangkapan Layar/Dok. Kemdikbud
Kemdikbud Berikan Bantuan Rp1 Juta untuk Siswa NISN, Ini Cara Cek Penerima PIP 2023 dan Pencairan Bawa KIP/Tangkapan Layar/Dok. Kemdikbud /

Syarat utama adalah siswa berusia antara 6 hingga 21 tahun dengan prioritas penerimaan pada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terverifikasi melalui Dapodik dan DTKS Kemensos.

Selain itu, siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau yang memenuhi kriteria tertentu seperti anak yatim/piatu, korban bencana alam, dan lain-lain juga dapat menjadi penerima manfaat PIP Kemdikbud.

Proses pendaftaran untuk PIP Kemdikbud dilakukan mulai bulan Januari hingga Maret. Selanjutnya, dana bantuan PIP Kemdikbud akan mulai dicairkan pada bulan April untuk siswa sekolah yang terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.

Bantuan uang PIP Kemdikbud diberikan satu kali dalam setahun dan terbagi menjadi tiga termin.

Termin pertama PIP Kemdikbud akan dicairkan untuk siswa sekolah antara bulan Februari hingga April. Kemudian, termin kedua akan dicairkan pada periode Mei hingga September, dan termin ketiga atau gelombang terakhir akan diberikan pada bulan Oktober hingga Desember.

Bagi siswa yang memenuhi syarat dan ingin mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud, mereka harus melakukan pendaftaran secara online melalui situs pip.kemdikbud.go.id dan memastikan data siswa seperti nama, tanggal lahir, dan alamat sesuai dengan yang tercantum pada NISN.

Setelah pendaftaran, lembaga pendidikan akan mengusulkan nama-nama peserta didik sebagai calon penerima PIP Kemdikbud ke direktorat terkait.

Jika siswa tidak memenuhi syarat untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud melalui KIP, mereka masih dapat mendaftar dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh RT/RW dan Kelurahan/Desa setempat.

Namun, penting untuk dicatat bahwa prioritas penerimaan tetap diberikan pada siswa yang memegang KIP.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x