Daftar Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kelas 1, 2, 3 Bakal Dihapus?

- 12 Maret 2023, 16:38 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS SULUT! Daftar Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kelas 1, 2, 3 Bakal Dihapus?/Tangkapan Layar/bpjs-kesehatan.go.id
Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS SULUT! Daftar Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kelas 1, 2, 3 Bakal Dihapus?/Tangkapan Layar/bpjs-kesehatan.go.id /

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan: :

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Demikian ini informasi mengenai Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara kelas 1, 2, 3 yang bakal dihapus tahun ini. Semoga Membantu!***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x