Daftar Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kelas 1, 2, 3 Bakal Dihapus?

- 12 Maret 2023, 16:38 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS SULUT! Daftar Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kelas 1, 2, 3 Bakal Dihapus?/Tangkapan Layar/bpjs-kesehatan.go.id
Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS SULUT! Daftar Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kelas 1, 2, 3 Bakal Dihapus?/Tangkapan Layar/bpjs-kesehatan.go.id /

Nah, kalau kita masuk ke kelompok masyarakat bukan pekerja (BP), ada beberapa hal yang harus diketahui nih. Kelompok ini adalah peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dan terbagi menjadi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Untuk Iuran BPJS Kesehatan-nya, peserta dapat memilih besaran yang diinginkan dari kelas 1 hingga kelas 3 dengan masing-masing iuran sebesar Rp 150.000, Rp 100.000, dan Rp 35.000 per orang per bulan.

Tapi, tahukah kamu? Sebenarnya, Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan, tapi pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer 30 Desember 2022, Hubungan, Karir, dan Kesehatan, Simak Yuk!

Terakhir, bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayar oleh pemerintah.

Untuk saat ini, belum ada denda yang diberikan kepada peserta yang telat membayar Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara. Tapi, kalau ada tunggakan iuran, status kepesertaannya bisa dinonaktifkan sementara.

Baru kemudian dikenakan denda apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Bagi Anda yang masih bingung cara memahaminya, berikut selengkapnya dibawah ini:

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x