Daftar Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kelas 1, 2, 3 Bakal Dihapus?

- 12 Maret 2023, 16:38 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS SULUT! Daftar Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kelas 1, 2, 3 Bakal Dihapus?/Tangkapan Layar/bpjs-kesehatan.go.id
Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS SULUT! Daftar Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kelas 1, 2, 3 Bakal Dihapus?/Tangkapan Layar/bpjs-kesehatan.go.id /

CilacapUpdate.com - Berikut ini informasi mengenai Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara kelas 1, 2, 3 yang bakal dihapus tahun ini, simak ulasannya sampai akhir agar tidak ketinggalan informasi selanjutnya.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah mengumumkan bahwa penghapusan kelas 1, 2, dan 3 Iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap tahun ini.

Ini akan dilakukan melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), di mana seluruh rumah sakit harus memenuhi kriteria standar KRIS BPJS Kesehatan untuk layanan rawat inap pasien yang serupa.

Sementara itu, besaran Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara hingga tahun 2023 masih sama. Meskipun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan telah dilakukan sejak Juli 2022, kelas-kelas tersebut akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Juga: 3 Manfaat Jus Terong Belanda untuk Darah Rendah: Kenali Fakta dan Efeknya pada Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara merupakan dana yang wajib dibayarkan oleh setiap peserta BPJS untuk menikmati layanannya. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan kesehatan pemerintah untuk masyarakat.

Sementara itu, layanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti biasa, dan skema serta besaran Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x