Daftar Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kelas 1, 2, 3 Bakal Dihapus?

- 12 Maret 2023, 16:38 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS SULUT! Daftar Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kelas 1, 2, 3 Bakal Dihapus?/Tangkapan Layar/bpjs-kesehatan.go.id
Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS SULUT! Daftar Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kelas 1, 2, 3 Bakal Dihapus?/Tangkapan Layar/bpjs-kesehatan.go.id /

Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan

Dilansir CilacapUpdate dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut adalah daftar tarif Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara yang berlaku pada Januari 2023:

Baca Juga: Deteksi Dini Kondisi Kesehatan Pegawai, Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Pemeriksaan Kesehatan

1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI)

Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan adalah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dan iuran ini dibayarkan oleh pemerintah.

2. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara bagi peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, seperti:

- pegawai negeri sipil (PNS),

- anggota TNI,

- Polri,

- pejabat negara, dan

- pegawai pemerintah non-pegawai negeri,

Dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan di Kabupaten Banjarnegara Formasi 2022

Bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Swasta, Iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Namun, ada ketentuan yang cukup rumit: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Selain itu, bagi peserta keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x