- RW,
- Kelurahan, atau Desa.
- Pastikan data keluargamu sudah masuk ke dalam DTKS beserta anggota keluarga lainnya yang berada didalam Kartu Kaluarga (KK).
4. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data setelah itu tunggu sampai kartu KIP diterbitkan.
5. Pastikan datamu telah online, tidak ganda, dan padan di Dukcapil.
6. Ketentuannya, nama, NIK, tempat lahir, dan jenis kelamin juga harus benar.
7. Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik, juga harus benar, tidak kurang dan salah dalam huruf dan angka.
Baca Juga: BENGKULU CAIR! BLT Rp 2 Juta untuk Siswa SD, SMP, SMA di Kota Bengkulu Cair Februari 2023
Apabila terdapat NIK dan data siswa tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, lakukan perbaikan data agar lancar mendaftar dan menerima PIP melalui laman www. nisn.data/kemdikbud.go.id.