Selama pemilik usaha sudah memenuhi persyaratan yang diwajibkan, izin usaha pun dapat diperoleh dalam waktu yang relatif cepat.
3. Menyederhanakan Persyaratan Perizinan Usaha
NIB (Nomor Induk Berusaha) dapat memfasilitasi pemilik usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Anda pun tidak perlu lagi membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak untuk mengurus perizinan.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Modal Usaha untuk Bisnis Berskala Kecil
Pemilik usaha hanya perlu menggunakan NIB dan berkas pendukung untuk mengurus perizinan tanpa harus membawa tumpukan map berkas yang terlalu banyak dan tidak praktis.
Dengan NIB, Anda dapat langsung memperoleh akses untuk membuat izin-izin lainnya seperti izin operasional dan izin komersial.
Bagaimana Cara Memperoleh NIB?
Untuk memperoleh NIB, pemilik usaha diharuskan log-in pada sistem OSS, mengisi data-data yang diperlukan seperti data pemegang saham, profil perusahaan, nilai investasi, dan rencana penggunaan tenaga kerja asing jika diperlukan.
Yang paling penting, pastikan untuk mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di samping informasi KBLI 2 digit yang terdapat dalam AHU.
Baca Juga: Enaknya Jadi Reseller : Tidak Perlu Produksi, Modal Tidak Banyak, dan Untung Melimpah