Secara prinsip, setelah mendapatkan NIB dan izin usaha melalui sistem OSS, pemilik usaha harus mampu memenuhi komitmen terlebih dulu untuk mendapatkan izin operasional dan komersial yang berguna dalam menjalankan usaha.
Jika tidak mampu memenuhi komitmen, Lembaga OSS bisa langsung mencabut izin usaha. Adanya sistem OSS dan NIB (Nomor Induk Berusaha) dapat membantu proses perizinan usaha menjadi lebih mudah dan cepat.
Agar dapat merasakan manfaatnya, pemilik usaha wajib memahami aturan dan sistem yang berlaku agar proses pengisian data perusahaan berjalan lancar dan dokumen perizinan pun dapat diperoleh dengan mudah.***