CilacapUpdate.com - Banyak masyarakat yang mulai tertarik untuk menginvestasikan dananya ke suatu perusahaan investasi.
Namun jika ingin memulai investasi sebaiknya Anda harus lebih berhati-hati karena kasus penipuan berkedok investasi mulai beredar di kalangan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir perusahaan investasi yang ternyata melakukan kegiatan ilegal. Ratusan perusahaan telah ditindak aktivitasnya oleh OJK sehingga dapat menghindarkan masyarakat dari penipuan.
Baca Juga: Puasa Ramadhan Sampai Selesai Tetapi Tetap Wajib Bayar Denda, Begini Penjelasan Gus Baha
Baca Juga: Jangan Bakar Duit di Masa Pandemi, Berikut Tips Mengelola Modal Secara Maksimal Saat ini
"Bagi masyarakat yang hendak melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan, pastikan pihak tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalaninya," ucap Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L Tobing dikutip dari laman resmi OJK.
Jika Anda ingin mencoba berinvestasi, berhati-hatilah dengan perusahaan yang tidak terdaftar secara resmi di OJK. Dikutip dari laman resmi OJK, berikut beberapa perusahaan investasi ilegal.
Baca Juga: Tujuh Game Online Multiplayer Terbaik Pilihan Gamer untuk Mabar Main Bareng di HP, PC hingga Konsol
1. Koperasi Kencana Madani Investama
2. KSP Syariah Baitussalam - Kredit Online Tanpa Riba
3. PT Caturkerta Raharja (Belilapak.id)
4. QUPO/QupoFX/Uangi/Bagibagi
5. PT Hafizc Koin Asia (INMAX)
6. Finantech Vastgoed Investering
7. Fvigroup Etherpay Indonesia
8. PT Berkah Emas Indonesia
9. PT Nunggal Tali Roso (NETERO)
Baca Juga: Apa GoPay Bisa Transfer ke Sesama Pengguna? Bisa banget, Begini Cara Mudah dan Cepatnya
10. Binance
12. PeopleGiveAway
13. Digital Bisnis Online Solutions Community -DBOSS.CO
14. PT Kapital Asia International Group
15. PT Buraq Nur Syariah
16. BTC Dana
17. Meeju Indonesia
18. Saham KRONOS
11. Ford-FX CommunityBaca Juga: Sinopsis Film hayya the power of love 2: Kisah Relawan Konflik di Palestina
19. https://bit.ly/danainvestasiberkah
20. SHARE4PAY Indonesia
21. https://www.trading-uf.com/
22. Tanamdanainvestasiindonesia
23. Grand Andalusia Village
24. t.me/ellenmayins; t.me/ellenmayin
25. https://www.recoverysuksesqq.com/
26. PT Braderhud Energi Indonesia (BRADERHUD)/PT Berlian Internasional
27. PT Mega Cakrawala Properti - Hungkang Sutedja
28. WINNER SYSTEM
29. GoIns/ https://www.golns.co/
30. Arisan Group Facebook "All Member Day" dan Investasi Tas Branded yang dilakukan Sdri. Dewi Yulianti
31. EDCCashhttps://edccash.com/ dan https://edccash.weebly.com/
32. JD UNION
Itulah beberapa perusahaan yang telah dihentikan aktivitasnya oleh OJK. Anda harus mengecek calon perusahaan yang akan menjadi tujuan investasi Anda dan mengecek perusahaan tersebut apakah terdaftar resmi di OJK atau tidak.***