32 Daftar Perusahaan Investasi Ilegal yang Kegiatannya Sudah Dihentikan OJK

- 9 Maret 2022, 18:35 WIB
Berikut 32 Daftar Perusahaan Investasi Ilegal yang Kegiatannya Sudah Dihentikan OJK
Berikut 32 Daftar Perusahaan Investasi Ilegal yang Kegiatannya Sudah Dihentikan OJK /PMJNews

CilacapUpdate.com - Banyak masyarakat yang mulai tertarik untuk menginvestasikan dananya ke suatu perusahaan investasi.

Namun jika ingin memulai investasi sebaiknya Anda harus lebih berhati-hati karena kasus penipuan berkedok investasi mulai beredar di kalangan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir perusahaan investasi yang ternyata melakukan kegiatan ilegal. Ratusan perusahaan telah ditindak aktivitasnya oleh OJK sehingga dapat menghindarkan masyarakat dari penipuan.

Baca Juga: Puasa Ramadhan Sampai Selesai Tetapi Tetap Wajib Bayar Denda, Begini Penjelasan Gus Baha

Baca Juga: Jangan Bakar Duit di Masa Pandemi, Berikut Tips Mengelola Modal Secara Maksimal Saat ini

"Bagi masyarakat yang hendak melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan, pastikan pihak tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalaninya," ucap Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L Tobing dikutip dari laman resmi OJK.

Jika Anda ingin mencoba berinvestasi, berhati-hatilah dengan perusahaan yang tidak terdaftar secara resmi di OJK. Dikutip dari laman resmi OJK, berikut beberapa perusahaan investasi ilegal.

Baca Juga: Tujuh Game Online Multiplayer Terbaik Pilihan Gamer untuk Mabar Main Bareng di HP, PC hingga Konsol

1. Koperasi Kencana Madani Investama

2. KSP Syariah Baitussalam - Kredit Online Tanpa Riba

3. PT Caturkerta Raharja (Belilapak.id)

4. QUPO/QupoFX/Uangi/Bagibagi

5. PT Hafizc Koin Asia (INMAX)

6. Finantech Vastgoed Investering

7. Fvigroup Etherpay Indonesia

8. PT Berkah Emas Indonesia

9. PT Nunggal Tali Roso (NETERO)

Baca Juga: Apa GoPay Bisa Transfer ke Sesama Pengguna? Bisa banget, Begini Cara Mudah dan Cepatnya

10. Binance 

12. PeopleGiveAway

13. Digital Bisnis Online Solutions Community -DBOSS.CO

14. PT Kapital Asia International Group

15. PT Buraq Nur Syariah

16. BTC Dana

17. Meeju Indonesia

18. Saham KRONOS

11. Ford-FX CommunityBaca Juga: Sinopsis Film hayya the power of love 2: Kisah Relawan Konflik di Palestina

19. https://bit.ly/danainvestasiberkah

20. SHARE4PAY Indonesia

21. https://www.trading-uf.com/

22. Tanamdanainvestasiindonesia

23. Grand Andalusia Village

24. t.me/ellenmayins; t.me/ellenmayin

25. https://www.recoverysuksesqq.com/

26. PT Braderhud Energi Indonesia (BRADERHUD)/PT Berlian Internasional

27. PT Mega Cakrawala Properti - Hungkang Sutedja

Baca Juga: Negara Merugi Hampir Ratusan Juta Gegara Rokok Tanpa Cukai, KPPBC Cilacap : Pelanggar Sulit Ditemukan

28. WINNER SYSTEM

29. GoIns/ https://www.golns.co/

30. Arisan Group Facebook "All Member Day" dan Investasi Tas Branded yang dilakukan Sdri. Dewi Yulianti

31. EDCCashhttps://edccash.com/ dan https://edccash.weebly.com/

32. JD UNION

Itulah beberapa perusahaan yang telah dihentikan aktivitasnya oleh OJK. Anda harus mengecek calon perusahaan yang akan menjadi tujuan investasi Anda dan mengecek perusahaan tersebut apakah terdaftar resmi di OJK atau tidak.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah