Penasaran Potongan Gaji Tapera? Ini Cara Cek Mudah Secara Online, Ada Peluang Pengembalian?

1 Juni 2024, 11:38 WIB
Penasaran Potongan Gaji Tapera? Ini Cara Cek Mudah Secara Online, Ada Peluang Pengembalian? /Dok Tapera

CilacapUpdate.com - Apa Itu Tapera? Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah.

Program ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Semenjak muncul, banyak yang penasaran pada potongan Gaji Tapera. Dan berikut ini adalah cara cek mudah secara online, dan apakah ada peluang pengembalian?.

Tapera mewajibkan pekerja, baik di sektor formal maupun informal, untuk menyisihkan sebagian dari penghasilannya sebagai tabungan perumahan.

Dana yang terkumpul akan digunakan untuk memberikan pembiayaan perumahan yang terjangkau, dengan tujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.

Program Tapera menawarkan berbagai manfaat bagi pesertanya, termasuk kemudahan dalam mendapatkan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah.

Dana yang disimpan dalam Tapera dikelola secara profesional oleh BP Tapera, sehingga peserta dapat merasa aman bahwa tabungan mereka akan digunakan dengan baik.

Baca Juga: Buruan Daftar! 40.839 Formasi CPNS dan PPPK Kemensos 2024 Tersedia, Simak Detail serta Cara Daftarnya!

Selain menyediakan rumah, Tapera juga berupaya mendukung pembangunan perumahan yang berkelanjutan dan berkualitas, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat Indonesia.

Siapa yang Harus Menjadi Peserta Tapera? Menurut Pasal 5 Peraturan Pemerintah tentang Tapera, setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Pasal 7 menjelaskan bahwa peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri serta BUMN, tetapi juga termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Cara Mengecek Potongan Tapera Secara Online Masyarakat Indonesia dapat memeriksa apakah gaji mereka sudah dipotong untuk iuran Tapera atau mengecek status kepesertaan mereka secara online melalui situs BP Tapera. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka situs BP Tapera di tautan berikut: sitara.tapera.go.id/check
  2. Masukkan NIK atau nomor KTP ke dalam kolom yang disediakan.
  3. Klik “CEK KEPESERTAAN” untuk mengetahui apakah gaji sudah dipotong iuran Tapera atau belum.

Manfaat Tapera Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan ini meliputi:

  • Pembelian rumah baru
  • Pembangunan rumah
  • Renovasi rumah

Syarat Tapera Namun, penggunaan Tapera untuk pembiayaan perumahan harus memenuhi syarat berikut:

  • Untuk membeli rumah pertama
  • Hanya diberikan satu kali
  • Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembelian rumah

Pengembalian Dana Tapera Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam keterangan resminya pada Senin (27/5), dana Tapera dapat dikembalikan berupa pokok simpanan berikut hasil pengembangannya setelah kepesertaan berakhir. Pasal 14 UU Tapera mengatur bahwa kepesertaan berakhir apabila:

  • Pekerja telah pensiun
  • Pekerja mandiri telah mencapai usia 58 tahun
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut

Dengan informasi ini, diharapkan para pekerja dapat dengan mudah mengecek pemotongan iuran Tapera pada gaji mereka dan memahami manfaat serta ketentuan yang berlaku dalam program ini.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler