CilacapUpdate.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 pada Minggu, 1 Desember 2023, suatu pengumuman yang telah dinanti-nantikan oleh para pekerja di wilayah tersebut.
Meski begitu, respons terhadap kenaikan UMK 2024 di Jawa Tengah tidak sepenuhnya positif, dengan beberapa pihak menyuarakan protes terhadap besaran kenaikan yang dianggap rendah.
Ketidakpuasan terhadap kenaikan UMK tampaknya bukan tanpa alasan, dan banyak yang penasaran dengan daerah mana yang memiliki UMK tertinggi di Jawa Tengah setelah penetapan ini.
Baca Juga: Resmi Kenaikan UMK Jawa Barat 2024! Ciarnjur Naik Berapa Persen, Cek Sekarang
Hasil pencermatan dari situs resmi pemerintah provinsi, jatengprov.go.id, menunjukkan bahwa Kabupaten Magelang tidaklah menjadi yang tertinggi.
Posisi tersebut justru ditempati oleh Kota Semarang, yang menduduki peringkat pertama dengan UMK 2024 tertinggi di Jawa Tengah.
Pada tahun 2023, UMK Kota Semarang telah ditetapkan sebesar Rp3.060.349. Dalam penetapan untuk tahun 2024, UMK Kota Semarang mengalami kenaikan menjadi Rp3.243.969.
Artinya, terjadi peningkatan sebesar Rp183.620 atau sekitar 6 persen.
Meskipun kenaikan ini dapat dianggap sebagai langkah positif, tetap saja pihak-pihak tertentu merasa bahwa besaran ini masih tergolong rendah mengingat kondisi ekonomi dan tingginya biaya hidup.
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2024 di 35 daerah yang ada di provinsi Jawa Tengah:
1. Kota Semarang : Rp3.243.969
2. Kota Surakarta : Rp2.269.070
3. Kota Salatiga : Rp2.378.951
4. Kota Pekalongan : Rp2.389.801
5. Kota Tegal : Rp2.231.628
6. Kabupaten Cilacap : Rp2.479.106
7. Kabupaten Banyumas : Rp2.195.690
8. Kabupaten Purbalingga : Rp2.195.571
9. Kabupaten Banjarnegara : Rp2.038.005
10. Kabupaten Kebumen : Rp2.121.947
11. Kabupaten Purworejo : Rp2.127.641
12. Kabupaten Wonosobo : Rp2.159.175
13. Kabupaten Magelang : Rp2.316.890
14. Kabupaten Boyolali : Rp2.250.327
Baca Juga: Wow UMK Jawa Barat 2024 Naik Drastis! Segini Upah Buruh Di Subang, Cek Daftarnya
15. Kabupaten Klaten : Rp2.244.012
16. Kabupaten Sukoharjo : Rp2.215.482
17. Kabupaten Wonogiri : Rp2.047.500
18. Kabupaten Karanganyar : Rp2.288.366
19. Kabupaten Sragen : Rp2.049.000
20. Kabupaten Grobogan : Rp2.116.516
21. Kabupaten Blora : Rp2.101.813
22. Kabupaten Rembang : Rp2.099.689
23. Kabupaten Pati : Rp2.190.000
24. Kabupaten Kudus : Rp2.516.888
25. Kabupaten Jepara : Rp2.450.915
26. Kabupaten Demak : Rp2.761.236
27. Kabupaten Semarang : Rp2.582.287
28. Kabupaten Temanggung : Rp2.109.690
29. Kabupaten Kendal : Rp2.613.573
30. Kabupaten Batang : Rp2.379.702
31. Kabupaten Pekalongan : Rp2.334.886
32. Kabupaten Pemalang : Rp2.156.000
33. Kabupaten Tegal : Rp2.191.161
34. Kabupaten Brebes : Rp2.103.100
35. Kota Magelang : Rp 2.142.000.
Daftar tersebut memberikan gambaran menyeluruh tentang tingkat UMK di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah untuk tahun 2024.
Informasi ini tentu sangat relevan bagi pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum yang ingin memahami dinamika upah minimum di wilayah ini.
Dalam menghadapi kenaikan UMK, pemahaman yang mendalam mengenai perubahan ekonomi, kebutuhan hidup, dan kebijakan pemerintah menjadi kunci.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan mudah dimengerti terkait hal tersebut, memberikan informasi terbaru dan relevan mengenai kondisi upah minimum di Jawa Tengah.
Semoga artikel ini dapat membantu pembaca untuk membuat keputusan yang lebih baik terkait karier dan manajemen sumber daya manusia di wilayah ini.***