CilacapUpdate.com - Pada artikel ini, kita akan membahas proyeksi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang 2024 dan upah minimum kabupaten dan kota lainnya.
Dengan merujuk pada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024 sebesar 3,57 persen.
Kenaikan ini telah dinantikan dengan penuh harap oleh para pekerja di Subang dan sekitarnya, termasuk para buruh dan fresh graduate yang baru saja lulus pada tahun 2023.
Baca Juga: Terbaru! Kenaikan Upah Minimum 2024 di Jawa Barat dan Kota Bandung Sampai Rp4,2 Jura
Seiring dengan pengumuman terakhir mengenai kenaikan UMP pada tanggal 21 November 2023, UMP Jabar resmi mengalami peningkatan sebesar 3,57 persen.
Informasi ini menjadi penting karena berdampak pada penetapan UMK di seluruh wilayah Jawa Barat, yang dijadwalkan akan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November 2023.
Pentingnya penetapan UMK tidak hanya dirasakan di Subang, tetapi juga menjadi harapan bagi pekerja dan buruh di seluruh kabupaten dan kota.
Para serikat buruh menuntut kenaikan UMK Subang 2024 dan upah minimum di wilayah Jawa Barat sebesar 15 persen, meskipun secara keseluruhan kenaikan UMP 2024 tidak mencapai angka tersebut.
Baca Juga: Bogor Sampai 5 Juta, Jika Naik UMK Provinsi Jawa Barat 2024 8 Persen, Kota Lain Peringkat Berapa?
Meski demikian, harapan akan kenaikan signifikan masih tersisa.
Berikut adalah daftar UMK di Jawa Barat untuk tahun 2024, disusun dari yang tertinggi hingga terendah:
1.Kota Bekasi: Rp5.343.430
2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4.Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
5.Kabupaten Subang: Rp3.294.485
6.Kota Depok: Rp4.878.612
7.Kota Bogor: Rp4.813.988
8.Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
9.Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
10.Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
11.Kota Sukabumi: Rp2.834.399
12.Kota Bandung: Rp4.209.309
13.Кота Сіmahi: Rp3.627.880
14.Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
15.Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
16.Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
Baca Juga: Pekerja di Surabaya Siap-siap! UMK Surabaya 2024 Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya
17.Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
18.Kota Cirebon: Rp2.533.038
19.Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
20.Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
21.Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
22.Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
23.Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
24.Kabupaten Garut: Rp2.186.437
25.Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
26.Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
27.Kota Banjar: Rp2.070.192
Dengan proyeksi ini, UMK Subang 2024 diharapkan mencapai sekitar Rp3,2 jutaan setelah UMP Jabar 2024 naik 3,57 persen.
Perlu diingat bahwa angka-angka ini masih bersifat estimatif dan dapat mengalami perubahan.
Meskipun demikian, proyeksi ini memberikan gambaran mengenai potensi kenaikan upah minimum di Subang dan sekitarnya.
Artikel ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat terkait harapan pekerja dan buruh terhadap kenaikan upah di wilayah Jawa Barat.***