TANGERANG SIAP TAJIR! Ini Daftar 35 Desa yang Dilintasi Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Kabupaten Tangerang

31 Maret 2023, 01:48 WIB
Ilustrasi Jalan Tol. TANGERANG SIAP TAJIR! Ini Daftar 35 Desa yang Dilintasi Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Kabupaten Tangerang/Tangkapan Layar/Pixabay.com @NickyPe /

CilacapUpdate.com - Pembangunan infrastruktur jalan tol di Indonesia terus dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Salah satu jalan tol yang sedang dalam tahap pembangunan adalah Tol Kaltara di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Jalan tol sepanjang 38,6 kilometer ini akan menghubungkan beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang dan akan terkoneksi dengan Jalan Tol Sedyatmo dan Bandara Soekarno Hatta.

Namun, pembangunan jalan tol ini juga akan berdampak pada beberapa desa di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Tembus Triliunan Rupiah, Ini Skema Pendanaan Proyek Jalan Tol Cilacap - Yogyakarta

Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan 35 desa di 6 kecamatan yang akan dilalui proyek jalan tol Kamal-Teluknaga-Rajeg.

Hal ini dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat di daerah tersebut, sehingga perlu dilakukan kajian dampak lingkungan sebelum proyek dimulai.

Daftar 35 desa yang terdampak proyek jalan tol Kamal-Teluknaga-Rajeg antara lain adalah:

1. Kecamatan Teluknaga

- Desa Kampung Besar

- Desa Lemo

- Desa Tegal Angus

- Desa Tanjung Pasir

- Desa Pangkalan

- Desa Tanjung Burung

- Desa Kampung Melayu Timur

2. Kecamatan Pakuhaji

- Desa Kohod

- Desa Kramat

- Desa Sukawali

- Desa Surya Bahari

- Desa Kalibaru

Baca Juga: Hore! Tahun 2023 Akan Ada 309 KM Jalan Tol Baru yang Beroperasi Sambut Tahun Baru, Simak Target PUPR!

3. Kecamatan Kosambi

- Kelurahan Dadap

- Desa Kosambi Timur

- Desa Kosambi Barat

- Desa Selembaran Jati

- Desa Selembaran Jaya

- Desa Cengklong

4. Kecamatan Sukadiri

- Desa Sukadiri

- Desa Pekayon

- Desa Rawakidang

- Desa Karang Serang

5. Kecamatan Rajeg

- Desa Rancabango

- Desa Sukamanah

- Kelurahan Sukatani

- Desa Rajeg

- Desa Lembang Sari

Baca Juga: Jadwal Tahapan Proyek Jalan Tol Yogyakarta - Cilacap Menurut Data PUPR, Mulai dari Penyiapan Hingga Konstruksi

6. Kecamatan Mauk

- Desa Tegal Kunir Lor

- Desa Marga Mulya

- Desa Ketapang

- Kelurahan Mauk Timur

- Desa Mauk Barat

- Desa Sasak

- Desa Gunung Sari

Pemerintah Provinsi Banten dan PT Duta Graha Karya sebagai pengembang proyek jalan tol Kamal-Teluknaga-Rajeg perlu memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang mungkin terjadi pada masyarakat di daerah tersebut.

Dalam pembangunan jalan tol ini, PT Duta Graha Karya harus memperhatikan aspek-aspek keamanan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan tol.

Jalan tol harus memenuhi standar keselamatan jalan raya, serta memperhatikan kebutuhan dan hak-hak masyarakat setempat.

Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan Oleh Pemilik Lahan yang Terdampak Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg

Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik lahan yang terdampak oleh pembangunan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg:

Bukti Perolehan

Pemilik lahan harus menyediakan bukti perolehan yang sah dan sahih seperti akta PPAT, surat pernyataan waris, jual beli, atau hibah. Dokumen ini penting sebagai bukti legalitas kepemilikan lahan.

Identitas Pihak yang Berhak

Dokumen ini berisi informasi mengenai identitas pemilik lahan, baik individu maupun badan hukum. Identitas yang harus disediakan antara lain nama lengkap, nomor identitas, dan alamat lengkap.

Surat Keterangan Riwayat Tanah

Surat keterangan riwayat tanah merupakan dokumen yang menjelaskan riwayat kepemilikan lahan dari masa ke masa. Pemilik lahan harus menyediakan dokumen ini untuk menunjukkan bahwa lahan yang dimilikinya adalah miliknya secara sah.

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik

Pemilik lahan harus menyediakan surat pernyataan penguasaan fisik yang menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemilik lahan secara fisik.

Dokumen ini akan digunakan untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik lahan.

Surat Pernyataan Fisik Bangunan, Tanaman, atau Benda Lain yang Berkaitan dengan Tanah
Pemilik lahan juga harus menyediakan surat pernyataan fisik yang menjelaskan adanya bangunan, tanaman, atau benda lain yang berada di atas lahan tersebut.

Dokumen ini akan digunakan untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik lahan.

Baca Juga: PURWOREJO BAKAL TAJIR! Simak Daftar 56 Desa yang Dilintasi Jalan Tol Jogja-Cilacap di Kabupaten Purworejo

Bukti Kepemilikan Tanah

Bukti kepemilikan tanah seperti eigendom, petok, letter C, atau setifikat harus disiapkan oleh pemilik lahan. Dokumen ini akan menjadi bukti sah bahwa lahan tersebut benar-benar dimiliki oleh pemilik lahan.

Dengan menyiapkan semua dokumen tersebut dengan lengkap dan benar, pemilik lahan akan memudahkan proses ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg.

Namun, pastikan untuk tetap mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku dan memperhatikan aspek hukum yang terkait dengan pengurusan dokumen tersebut.***

Editor: Siyam

Sumber: PUPR

Tags

Terkini

Terpopuler